Adapun dugaan korupsi itu diduga berawal dari perubahan jumlah kuota haji reguler.
Baca Juga: Dianggap Punya Nilai Pidana, Abraham Samad Diperiksa Polisi
Alhasil, dana haji yang seharusnya masuk ke kas negara dari jemaah reguler justru mengalir ke pihak travel swasta.
Lebih lanjut, KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, yaitu mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, mantan stafsus Menag Ishfah Abidal Aziz, hingga pemilik travel Maktour, Fuad Hasan Masyhur.