Berdasarkan pantauan NKRI24JAM, dari jumlah harga mobil-mobil yang disita tersebut mencapai angka yang cukup fantastis.
Menilik dari harga On The Road (OTR) dari laman oto.com, muncul estimasi total nilai dari mobil yang disita tersebut adalah mencapai Rp 24,5 Miliar.
Baca Juga: Angkutan Batubara Dilarang Melintas, Padahal Yang Perbaiki Jalan Perusahaan
Menurut Harli, penyertaan dilakukan karena kendaraan-kendaraan itu berkaitan langsung dengan tindak pidana korupsi yang tengah mengirimkan barang.
Selain itu, kendaraan juga disita karena berada dalam penguasaan pihak-pihak yang relevan dengan perkara.
“Penyitaan dilakukan berdasarkan tujuh Surat Perintah dari JAM PIDSUS yang dikeluarkan bertahap sejak Maret hingga Juni 2025,” tambah Harli.