nasional

Kejagung Sita 72 Mobil Mewah Milik PT Sritex Terkait Dugaan Korupsi Kredit

Rabu, 9 Juli 2025 | 16:57 WIB
Kejagung menyita 72 mobil mewah milik PT Sritex terkait dugaan kasus korupsi pemberian fasilitas kredit. (story.kejaksaan.go.id)

Berdasarkan pantauan NKRI24JAM, dari jumlah harga mobil-mobil yang disita tersebut mencapai angka yang cukup fantastis. 

Menilik dari harga On The Road (OTR) dari laman oto.com, muncul estimasi total nilai dari mobil yang disita tersebut adalah mencapai Rp 24,5 Miliar.

Baca Juga: Angkutan Batubara Dilarang Melintas, Padahal Yang Perbaiki Jalan Perusahaan

Menurut Harli, penyertaan dilakukan karena kendaraan-kendaraan itu berkaitan langsung dengan tindak pidana korupsi yang tengah mengirimkan barang. 

Selain itu, kendaraan juga disita karena berada dalam penguasaan pihak-pihak yang relevan dengan perkara.

“Penyitaan dilakukan berdasarkan tujuh Surat Perintah dari JAM PIDSUS yang dikeluarkan bertahap sejak Maret hingga Juni 2025,” tambah Harli.

Halaman:

Tags

Terkini

D’Raja Law Firm, Mitra Hukum Terpercaya di Indonesia

Selasa, 16 Desember 2025 | 19:16 WIB

Pengamat: Perpol Kapolri tak Langgar Keputusan MK

Minggu, 14 Desember 2025 | 12:55 WIB

Pengamat Sebut Temuan Ombudsman RI Bukan Putusan Hukum

Sabtu, 13 Desember 2025 | 15:57 WIB

Tanfidziyah Copot Gus Ipul dari Posisi Sekjen PBNU

Sabtu, 29 November 2025 | 08:37 WIB