a. pelindungan atas keamanan pribadi;
b. pelindungan tempat tinggal;
c. pelindungan pada tempat kediaman baru atau rumah aman;
d. pelindungan terhadap harta benda;
e. pelindungan terhadap kerahasiaan identitas dan/atau;
f. bentuk pelindungan lain sesuai dengan kondisi dan kebutuhan."
Baca Juga: Rumah Sakit Indonesia Jadi Sasaran Serangan Israel
Terkait pembiayaan, Pasal 11 menjelaskan bahwa penyelenggaraan perlindungan oleh Polri dan TNI akan dibiayai oleh anggaran Kejaksaan Republik Indonesia, serta dapat didukung oleh sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.