nasional

Perpres Baru : TNI dan Polri Kini Bisa Lindungi Jaksa dan Keluarganya

Kamis, 22 Mei 2025 | 18:20 WIB
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto sedang berpidato (Gemalantang.com/Istimewa)

a. pelindungan atas keamanan pribadi;

b. pelindungan tempat tinggal;

c. pelindungan pada tempat kediaman baru atau rumah aman;

d. pelindungan terhadap harta benda;

e. pelindungan terhadap kerahasiaan identitas dan/atau;

f. bentuk pelindungan lain sesuai dengan kondisi dan kebutuhan."

Baca Juga: ‎Rumah Sakit Indonesia Jadi Sasaran Serangan Israel

Terkait pembiayaan, Pasal 11 menjelaskan bahwa penyelenggaraan perlindungan oleh Polri dan TNI akan dibiayai oleh anggaran Kejaksaan Republik Indonesia, serta dapat didukung oleh sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Halaman:

Tags

Terkini

Geopolitik Minyak Venezuela dan Ekonomi Indonesia

Minggu, 11 Januari 2026 | 13:38 WIB

Kaleidoskop 2025: Sorotan Publik pada DPR

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:11 WIB