nasional

Perpres Baru : TNI dan Polri Kini Bisa Lindungi Jaksa dan Keluarganya

Kamis, 22 Mei 2025 | 18:20 WIB
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto sedang berpidato (Gemalantang.com/Istimewa)

a. pelindungan atas keamanan pribadi;

b. pelindungan tempat tinggal;

c. pelindungan pada tempat kediaman baru atau rumah aman;

d. pelindungan terhadap harta benda;

e. pelindungan terhadap kerahasiaan identitas dan/atau;

f. bentuk pelindungan lain sesuai dengan kondisi dan kebutuhan."

Baca Juga: ‎Rumah Sakit Indonesia Jadi Sasaran Serangan Israel

Terkait pembiayaan, Pasal 11 menjelaskan bahwa penyelenggaraan perlindungan oleh Polri dan TNI akan dibiayai oleh anggaran Kejaksaan Republik Indonesia, serta dapat didukung oleh sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Halaman:

Tags

Terkini

D’Raja Law Firm, Mitra Hukum Terpercaya di Indonesia

Selasa, 16 Desember 2025 | 19:16 WIB

Pengamat: Perpol Kapolri tak Langgar Keputusan MK

Minggu, 14 Desember 2025 | 12:55 WIB

Pengamat Sebut Temuan Ombudsman RI Bukan Putusan Hukum

Sabtu, 13 Desember 2025 | 15:57 WIB

Tanfidziyah Copot Gus Ipul dari Posisi Sekjen PBNU

Sabtu, 29 November 2025 | 08:37 WIB