Direktur utama Pelni, Tri Andayani sempat mengungkapkan jika harga tiket kapal diatur dalam kontrak Kemenhub.
Kontrak tersebut dalam bentuk Peraturan Menteri Perhubungan atau Permenhub yang membuat Pelni tidak memberikan diskon.
“Kalau Pelni itu fix tarifnya, itu ada diatur sama kontrak kita di awal tahun,” kata Tri Andayani di Menteng, Jakarta Pusat pada 10 Januari 2025 lalu.
“Kita tidak ada tarif batas atas dan batas bawah, jadi kita tidak pernah memberikan diskon,” pungkasnya.
***