nasional

Guru Besar IPB yang Menghitung Kerugian Negara di Kasus Korupsi Timah 271T Dipolisikan Ormas

RK
Sabtu, 11 Januari 2025 | 18:11 WIB
Guru Besar IPB yang Menghitung Kerugian Negara di Kasus Korupsi Timah 271T Dipolisikan Ormas (Gema Lantang )

GEMALANTANG.COM - Prof. Bambang Hero Saharjo, Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB) dilaporkan ke Polda Bangka Belitung pada Rabu, 8 Januari 2025.

 

Pelaporan ini dilakukan oleh Andi Kusuma, Ketua DPD Putra Putri Tempatan (Perpatan) Bangka Belitung yang merupakan organisasi masyarakat di Bangka Belitung.

 

Sebagai tambahan informasi, Bambang Hero Saharjo adalah spesialis forensik api sekaligus Guru Besar dalam bidang Perlindungan Hutan di IPB.

 

Baca Juga: Dampak Sosial Dan Ekonomi Ditengah Pusaran Ilegal Drilling

Ia dilibatkan oleh penyidik Jaksa Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung untuk memberikan analisa total kerugian kerusakan lingkungan dalam kasus korupsi timah di Bangka Belitung.

 

Perhitungan Prof. Bambang Hero Saharjo pada kerugian negara kasus korupsi timah

 

Dalam perhitungannya, ia menyatakan kalau kasus korupsi pada wilayah IUP atau Izin Usaha Pertambangan PT Timah Tbk selama tahun 2015-2022 adalah Rp271 T.

 

Ada rincian yang dibuat berdasarkan kerusakan baik kawasan hutan dan non kawasan hutan.

Halaman:

Tags

Terkini

D’Raja Law Firm, Mitra Hukum Terpercaya di Indonesia

Selasa, 16 Desember 2025 | 19:16 WIB

Pengamat: Perpol Kapolri tak Langgar Keputusan MK

Minggu, 14 Desember 2025 | 12:55 WIB

Pengamat Sebut Temuan Ombudsman RI Bukan Putusan Hukum

Sabtu, 13 Desember 2025 | 15:57 WIB

Tanfidziyah Copot Gus Ipul dari Posisi Sekjen PBNU

Sabtu, 29 November 2025 | 08:37 WIB