nasional

Caleg Terpilih 2024 Terancam Gagal Dilantik Jika Tidak Melaporkan Harta Kekayaan

Rabu, 17 Juli 2024 | 18:11 WIB
Caleg Terpilih 2024 Terancam Gagal Dilantik Jika Tidak Melapor Harta Kekayaan (Gemalantang.com/ilustrasi)

Jika caleg terpilih tidak mendapatkan tanda terima sampai 21 hari sebelum tanggal pelantikan maka mereka dapat menyampaikan bukti pelaporan LHKPN dan surat pernyataan kepada KPU provinsi atau kabupaten/kota.

Baca Juga: Liga Arab Ngamuk!!! Genosida Terhadap Rakyat Palestina Terus Berlanjut

Perlu diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah lembaga berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berwenang untuk melakukan pendaftaran dan pemeriksaan terhadap LHKPN.

Halaman:

Tags

Terkini

Geopolitik Minyak Venezuela dan Ekonomi Indonesia

Minggu, 11 Januari 2026 | 13:38 WIB

Kaleidoskop 2025: Sorotan Publik pada DPR

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:11 WIB