Jika caleg terpilih tidak mendapatkan tanda terima sampai 21 hari sebelum tanggal pelantikan maka mereka dapat menyampaikan bukti pelaporan LHKPN dan surat pernyataan kepada KPU provinsi atau kabupaten/kota.
Baca Juga: Liga Arab Ngamuk!!! Genosida Terhadap Rakyat Palestina Terus Berlanjut
Perlu diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah lembaga berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berwenang untuk melakukan pendaftaran dan pemeriksaan terhadap LHKPN.