Ketua Komisi III DPR RI itu menyatakan, upaya paksa memiliki aturan lebih ketat dibanding KUHAP sebelumnya dengan persyaratan izin hakim untuk penggeledahan, penyitaan, dan pemblokiran.
Baca Juga: Erupsi Gunung Semeru: 3 Desa Terdampak hingga Pendaki Terjebak
Kondisi darurat juga wajib mendapatkan persetujuan hakim dalam dua hari dan penyadapan hanya dapat dilakukan dengan undang undang khusus.
Habiburokhman juga meluruskan kekhawatiran terkait Pasal 16 tentang metode undercover buy atau controlled delivery yang disebut hanya berlaku untuk investigasi khusus seperti narkotika dan psikotropika.
Ia turut menjelaskan, skema keadilan restoratif dapat diterapkan sejak penyelidikan hingga persidangan dengan syarat tanpa paksaan atau tindakan yang merendahkan martabat.
Isu penyandang disabilitas pada Pasal 99 dan Pasal 137A juga dibantah. Menurutnya, KUHAP baru menjamin perlakuan setara serta memberikan hak rehabilitasi, perawatan, dan sarana yang memadai.
Baca Juga: BPK Harus Periksa Dana OPD Tuk Tenaga Ahli Gubernur Jambi
“KUHAP yang baru mencerminkan komitmen pemerintah untuk menghadirkan sistem hukum pidana yang lebih humanis dan inklusif,” tutup Habiburokhman.
Artikel Terkait
Bunda Zulva Fadhil Ajak Jaga Anak -anak dari Pengaruh Gadget
BPK Harus Periksa Dana OPD Tuk Tenaga Ahli Gubernur Jambi
Erupsi Gunung Semeru: 3 Desa Terdampak hingga Pendaki Terjebak
Boy Thohir Borong 3,1 Juta Lembar Saham Trimegah Sekuritas
Keluarga dan BJB Masih Bungkam, Dirut Bank BJB Tinggalkan Misteri
Pandu Sjahrir Ungkap Perkembangan Kampung Haji Indonesia
Sri Radjasa Sebut Ada Intervensi Petinggi Polri dalam Audiensi Ijazah Jokowi
Pertumbuhan Kredit UMKM pada Oktober 2025 Justru Melemah
Akademisi 'Kupas' Wacana Pertukaran Pelajar Pemkot Jambi
Momen Hangat Yudisium STIE Jambi yang Cetak Lulus Unggul