Susno Ingatkan Pembuktian Ijazah Asli dan Sah
Untuk penyidik, Susno menyatakan bahwa kepolisian harus berada di tengah dan tidak memihak.
Selain itu, ia juga mengingatkan pembuktian ijazah milik Jokowi adalah asli dan sah.
“Silakan masing-masing membuktikan, UGM dan Pak Jokowi membuktikan ijazah itu asli dan sah. Tidak cukup dengan asli karena apa? Bisa saja UGM mengeluarkan ijazah asli, tapi sah atau tidak sah?” tutur Susno.
“Sah itu kan ada syaratnya, orang itu harus kuliah, kuliahnya tamat, IPK harus sekian dan seterusnya. Pak Roy Suryo cs buktinya apa kalau itu palsu? Silakan itu diputus,” jelasnya.
Baca Juga: Semua Sisi Disorot, Akademisi Ungkap 2 Perdebatan Awal di Balik Proyek Whoosh
Sementara itu, dalam kasus tudingan ijazah Jokowi, Polda Metro Jaya menetapkan 8 tersangka yang dibagi menjadi dua klaster dengan jeratan pasal yang berbeda pada Jumat, 7 November 2025.
Tersangka untuk klaster pertama dengan inisial ES, KTR, MRF, RE, dan DHL dikenakan Pasal 310, Pasal 311, Pasal 160 KUHP, Pasal 27a Juncto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE.
Kemudian untuk klaster kedua ada 3 orang, yakni RS, RHS, dan TT dengan dikenakan Pasal 310, Pasal 311 KUHP, Pasal 32 Ayat 1 Juncto Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 Juncto Pasal 51 Ayat 1, Pasal 27a Junto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE.
Artikel Terkait
Natalius Pigai Ultimatum Pemerintah dan Swasta soal Bullying
BGN Pastikan Tak Ada Lagi Kasus Kecelakaan Pangan
Prabowo Beri Rehabilitasi untuk Dua Guru Luwu Utara
Diperiksa Sebagai Tersangka, Rismon Sianipar Malah Pamer ‘Gibran End Game’
Kisah Terduga Pelaku Ledakan di SMAN 72 Jakarta
Semua Sisi Disorot, Akademisi Ungkap 2 Perdebatan Awal di Balik Proyek Whoosh
Gubernur DKI Pastikan Tak Ada Bullying di SMAN 72
Kepala BGN Janji Bayarkan Upah Tenaga SPPI di Pekan Ini
MK Resmi Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil
Polemik Whoosh 'Dikuliti' dari Perencanaan hingga Proses Studi Kelayakan