Senin, 22 Desember 2025

Polisi akan Selidiki Dugaan TPPO Usai Pemulangan 26 WNI dari Myanmar

Photo Author
- Rabu, 29 Oktober 2025 | 19:36 WIB
Kemlu berhasil memulangkan 26 WNI yang terlibat dalam pekerjaan sektor online scam dan judi online di Myanmar. (Dok. Kemlu)
Kemlu berhasil memulangkan 26 WNI yang terlibat dalam pekerjaan sektor online scam dan judi online di Myanmar. (Dok. Kemlu)

GEMA LANTANG -- Sebanyak 26 warga negara Indonesia (WNI) yang terlibat dalam pekerjaan sektor online scam dan judi online di Myawaddy, Myanmar, akhirnya berhasil dipulangkan ke Indonesia. 

Mereka tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada Rabu 29 Oktober 2025 pagi, sekitar pukul 06.00 WIB.

Pemulangan ini merupakan hasil koordinasi antara Kementerian Luar Negeri (Kemlu) melalui Direktorat Perlindungan WNI (PWNI), KBRI Yangon, dan KBRI Bangkok. 

Baca Juga: Kekerasan Terhadap Jurnalis, Polisi Didesak Periksa Gubernur

Para WNI tersebut sempat diamankan di kawasan perbatasan Thailand-Myanmar ketika berusaha melarikan diri dari Myawaddy.

“Berhasil memulangkan 26 WNI dari perbatasan Thailand-Myanmar,” tulis pernyataan resmi Kemlu pada Rabu, 29 Oktober 2025.

Diduga Ada Pelaku Perekrutan di Antara Korban

Dari total 26 WNI yang berhasil dipulangkan, satu orang di antaranya diduga merupakan pelaku perekrutan tenaga kerja untuk kegiatan online scam di Myanmar.

Kemlu menyebut, orang tersebut saat ini tengah ditampung di shelter B3PMI Banten untuk menjalani pemeriksaan oleh Bareskrim Polri.

“Dari total 26, terdapat seorang WNI yang diduga menjadi pelaku perekrutan,” tulis Kemlu.

Baca Juga: 214,82 Ton Narkoba Dimusnahkan, Prabowo Soroti Modus Baru Kartel

“Yang bersangkutan sementara ditampung di shelter B3PMI Banten guna menjalani pemeriksaan oleh Bareskrim Polri,” lanjut keterangan tersebut.

Sementara itu, 25 WNI lainnya yang diduga sebagai korban akan mendapatkan pendampingan dan rehabilitasi di Rumah Perlindungan dan Trauma Center (RPTC) Bambu Apus milik Kementerian Sosial.

Mereka terdiri atas 22 laki-laki dan empat perempuan yang diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahmad Ade

Tags

Artikel Terkait

Terkini

D’Raja Law Firm, Mitra Hukum Terpercaya di Indonesia

Selasa, 16 Desember 2025 | 19:16 WIB

Pengamat: Perpol Kapolri tak Langgar Keputusan MK

Minggu, 14 Desember 2025 | 12:55 WIB

Pengamat Sebut Temuan Ombudsman RI Bukan Putusan Hukum

Sabtu, 13 Desember 2025 | 15:57 WIB

Tanfidziyah Copot Gus Ipul dari Posisi Sekjen PBNU

Sabtu, 29 November 2025 | 08:37 WIB
X