Senin, 22 Desember 2025

Menkeu Purbaya Temukan Laporan Palsu dari Masyarakat

Photo Author
- Sabtu, 25 Oktober 2025 | 22:34 WIB
Menkeu Purbaya bacakan laporan masyarakat dalam kanal ‘Lapor Pak Purbaya’ dan ungkap dugaan suap hingga pelanggaran pegawai. (Instagram/purbayayudhi_official)
Menkeu Purbaya bacakan laporan masyarakat dalam kanal ‘Lapor Pak Purbaya’ dan ungkap dugaan suap hingga pelanggaran pegawai. (Instagram/purbayayudhi_official)

GEMA LANTANG, JAKARTA -- Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkap sejumlah aduan terkait dugaan penyelundupan, suap, hingga perilaku tidak pantas pegawai Kemenkeu. 

Aduan tersebut dibacakan langsung oleh Purbaya di Kantor Pusat Kementerian Keuangan pada Sabtu, 25 Oktober 2025.

Salah satu laporan yang dibacakan Purbaya menyebut adanya dugaan penyelundupan kontainer berisi garmen dari Batam disertai praktik suap Rp20 juta per kontainer. 

Menteri keuangan tersebut memastikan laporan itu sedang dalam tahap pendalaman oleh jajarannya.

Baca Juga: Terpilih Aklamasi, Maskun Sopwan Nahkodai JMSI Jambi 2025-2030

“Kasus kontainer berisi selundupan garmen dari Batam, dugaan suap Rp20 juta per kontainer. Nggak benar itu? Oh, ini lagi didalami, pendalaman lebih lanjut,” ujar Purbaya.

Purbaya menjelaskan, kanal Lapor Pak Purbaya dibuka sebagai sarana bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan dan dugaan pelanggaran di lingkungan Kemenkeu. 

Kendati demikian, mantan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) itu menegaskan bahwa tidak semua laporan yang masuk terbukti benar.

Baca Juga: China Klaim Proyek Whoosh Buka Lapangan Kerja

Sejumlah Laporan Dinyatakan Tidak Benar

Beberapa laporan yang masuk dinyatakan tidak sesuai fakta setelah diverifikasi. 

Salah satunya tudingan terhadap pegawai Bea Cukai yang disebut sering nongkrong di kedai kopi setiap hari. Setelah dicek, laporan tersebut tidak terbukti.

Selain itu, beberapa laporan lain masih dalam proses klarifikasi, seperti dugaan penjualan kembali pita cukai di Madura dan dugaan penyimpangan pemberantasan rokok ilegal oleh Bea Cukai Tanjung Balai Karimun.

“Kedua, pengadu tidak bisa dikonfirmasi namun akan dilakukan pendalaman lebih lanjut. Pertama dugaan penjualan kembali pita cukai di Madura, dugaan pemberantasan rokok ilegal Bea Cukai Tanjung Balai Karimun,” jelasnya.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahmad Ade

Tags

Artikel Terkait

Terkini

D’Raja Law Firm, Mitra Hukum Terpercaya di Indonesia

Selasa, 16 Desember 2025 | 19:16 WIB

Pengamat: Perpol Kapolri tak Langgar Keputusan MK

Minggu, 14 Desember 2025 | 12:55 WIB

Pengamat Sebut Temuan Ombudsman RI Bukan Putusan Hukum

Sabtu, 13 Desember 2025 | 15:57 WIB

Tanfidziyah Copot Gus Ipul dari Posisi Sekjen PBNU

Sabtu, 29 November 2025 | 08:37 WIB
X