Senin, 22 Desember 2025

Hotman Paris Masih Pertanyakan Bukti Nadiem Makarim Dijadikan Tersangka

Photo Author
- Sabtu, 11 Oktober 2025 | 13:25 WIB
Pengacara Hotman Paris mempertanyakan bukti penetapan tersangka Nadiem Makarim. (Instagram/hotmanparisofficial)
Pengacara Hotman Paris mempertanyakan bukti penetapan tersangka Nadiem Makarim. (Instagram/hotmanparisofficial)

“Dan ini sudah dicek ke lebih dari 20 provinsi, berapa persen guru yang terima laptop itu? Berapa persen murid? Berapa persen kepala sekolah? Di sini ada analisanya semua sampai angka-angka semua,” kata Hotman.

Hasil audit dari BPKP itu, kata Hotman mendapatkan hasil yang memuaskan dari para guru.

“Kalau ternyata tidak ada kerugian negara, kata BPKP tidak ada korupsi,” tegasnya.

Menjadi tim pengacara Nadiem, Hotman pun menyebut bahwa persoalan hukum yang dihadapi Nadiem adalah sesuatu yang aneh.

Baca Juga: Respons Purbaya soal Wacana Pembangunan Al Khoziny Pakai APBN

“Ini benar-benar kasus teraneh yang pernah saya temukan selama 43 tahun sebagai pengacara,” sambungnya.

“Kunci korupsi itu ada hitung-hitungan kerugian negara dan itu harus ada sebagai minimum alat bukti sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Ini sudah dihitung BPKP, BPKP menyatakan tak ada kerugian negara. Kalau harga normal berarti nggak ada kerugian negara,” terangnya.

Hotman lantas mengingatkan BPKP tentang hasil yang ia miliki jika nantinya menerima permintaan untuk melakukan audit oleh pengadilan.

“Saya mengimbau pada pimpinan BPK dan BPKP kalau nanti diminta Kejaksaan membuat hitungan kerugian negara dalam kasus pengadaan laptop Chromebook, jangan lupa hasil karyamu yang menyatakan di sini harga normal semuanya, yaitu tahun 2020, 2021, 2022 oleh BPKP,” pungkasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahmad Ade

Tags

Artikel Terkait

Terkini

D’Raja Law Firm, Mitra Hukum Terpercaya di Indonesia

Selasa, 16 Desember 2025 | 19:16 WIB

Pengamat: Perpol Kapolri tak Langgar Keputusan MK

Minggu, 14 Desember 2025 | 12:55 WIB

Pengamat Sebut Temuan Ombudsman RI Bukan Putusan Hukum

Sabtu, 13 Desember 2025 | 15:57 WIB

Tanfidziyah Copot Gus Ipul dari Posisi Sekjen PBNU

Sabtu, 29 November 2025 | 08:37 WIB
X