"Jadi dalam undang-undang itu (tercantum) ada dua, yaitu inisiatif pemerintah dan inisiatif DPR, sehingga dari inisiatif ini kita baru mengeluarkan surat edaran," sebut Yassierli.
Usut punya usut, dalam poin ke-2 di surat edaran terkini yang dipublikasikan Kemenaker pada 26 Mei 2025, terdapat hal terkait larangan untuk pemberi lapangan kerja melakukan diskriminasi atas dasar apapun dalam proses rekrutmen tenaga kerja.
"Kita sudah menghimbau (pemberi kerja) tidak boleh ada diskriminasi terkait dengan rekrutmen tenaga kerja," terang Yassierli.
"Kalau terkait lowongan kerja S1, memang dibutuhkan bagi perusahaan untuk menyerap tenaga kerja yang analitis dan lebih spesialis, jadi kalau seperti itu, tentu diperbolehkan," tukasnya.
Artikel Terkait
Telusur Kasus Dugaan Pembobolan RDN di BCA yang Bikin Sekuritas Boncos Rp70 Miliar
Purbaya Sanggupi Permintaan DPR soal Bansos Pangan Ditambah Minyak Goreng
IMC Podcast Tbk, Suara Jernih yang Menggema untuk Indonesia
Ada Cerita Dibalik Fenomena Tren Potret dengan Masa Kecil
Ibu Pengupas Bawang Terharu Anaknya Bisa Sekolah Lagi
PCO Diganti Jadi Badan Komunikasi Pemerintah Usai Evaluasi
Prasetyo Singgung Kemungkinan Kementerian BUMN Dilebur ke Danantara
Kejar-kejaran Serapan Anggaran Menkeu Purbaya dengan BGN untuk MBG
Heboh, ‘Stop Tot Tot Wuk Wuk’ Sindiran Kocak Pengguna Jalan Raya di Indonesia
Perjalanan Karier Sandiaga Uno, Pernah di PHK saat Krisis Ekonomi 1998