Senin, 22 Desember 2025

Telusur Kasus Dugaan Pembobolan RDN di BCA yang Bikin Sekuritas Boncos Rp70 Miliar

Photo Author
- Kamis, 18 September 2025 | 20:49 WIB
Foto Ilustrasi - Kasus dugaan pembobolan RDN di BCA menjadi sorotan publik akhir-akhir ini. (Unsplash/rubensukatendel)
Foto Ilustrasi - Kasus dugaan pembobolan RDN di BCA menjadi sorotan publik akhir-akhir ini. (Unsplash/rubensukatendel)

Selain itu, perusahaan juga telah menonaktifkan sistem yang diduga mengalami gangguan hingga memengaruhi akses ke platform perdagangan online.

"Jumlah kerugian akibat kejadian tersebut, Manajemen PGS masih melakukan verifikasi dan berkoordinasi dengan pihak bank RDN," lanjut keterangan manajemen PEGE.

Lebih lanjut, manajemen juga menegaskan bahwa akan mengutamakan kepentingan para nasabah dan diupayakan semaksimal mungkin untuk tidak merugikan nasabah.

Baca Juga: Menanti Geliat Afriansyah Noor Pulihkan Reputasi Kemenaker

Kejadian ini pun tak luput dari perhatian Otoritas Jasa Keuangan yang kemudian memberikan persetujuan terkait kewajiban pembatasan. 

OJK Perketat Aturan Transfer 

Terkini, OJK telah memberikan persetujuan atas permintaan Self-Regulatory Organization (SRO) untuk mengatur kewajiban pembatasan. 

Adapun pembatasan tersebut adalah penghentian layanan Rekening Dana Nasabah (RDN) pada hari libur.

Selain itu, OJK juga tah menyetujui penarikan dana dari RDN yang hanya dapat dilakukan ke rekening atas nama nasabah yang sama atau rekening lain yang telah didaftarkan sebelumnya (white list).

Baca Juga: Upaya Tutut Soeharto Bisa Melenggang ke Luar Negeri Usai Terseret Kasus BLBI

"Kebijakan serupa juga diterapkan pada bank-bank pengelola RDN, sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan investor dan mencegah potensi penyalahgunaan rekening," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi dalam pernyataan tertulisnya pada Kamis, 18 September 2025.

Lebih jauh, Inarno juga menyatakan bahwa OJK bersama SRO masih melakukan investigasi terkait dugaan pembobolan senilai Rp70 miliar tersebut.

"OJK bersama SRO telah dan akan terus melakukan langkah mitigasi yang diperlukan," tegas Inarno.

"OJK akan terus memantau perkembangan dan, bila diperlukan, menyiapkan langkah-langkah tambahan untuk memastikan keamanan dan kepercayaan investor tetap terjaga," tambah dia.

Baca Juga: CoreLab Promedia 2025 Bakal Meluncur, Event Seru Menyelami Dunia Content Creator

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahmad Ade

Tags

Artikel Terkait

Terkini

D’Raja Law Firm, Mitra Hukum Terpercaya di Indonesia

Selasa, 16 Desember 2025 | 19:16 WIB

Pengamat: Perpol Kapolri tak Langgar Keputusan MK

Minggu, 14 Desember 2025 | 12:55 WIB

Pengamat Sebut Temuan Ombudsman RI Bukan Putusan Hukum

Sabtu, 13 Desember 2025 | 15:57 WIB

Tanfidziyah Copot Gus Ipul dari Posisi Sekjen PBNU

Sabtu, 29 November 2025 | 08:37 WIB
X