“Pasalnya, ada prinsip-prinsip profesionalisme dan aturan yang menjadi acuan dan harus diikuti oleh lembaga penyiaran,” imbuhnya.
Baca Juga: Ibu Korban Histeris saat Anies Baswedan Melayat Kerumah Duka
“Jadi semestinya tidak ada yang perlu dikhawatirkan dari siaran atau informasi yang disampaikan media penyiaran ini. Karena ini juga bagian dari demokrasi,” Ubaid memungkasi.
Artikel Terkait
Bonus Komisaris BUMN Dihapus, Prabowo: Enak di Lo, Ga Enak di Rakyat!
Pemerintah Pelajari Putusan MK Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan
Kapolri Minta Maaf pada Keluarga Ojol yang Dilindas Rantis Brimob
Pengemudi Ojol Dilindas Rantis Brimob, Mahfud MD: Pejabat Korup Biang Utamanya
Ibu Korban Histeris saat Anies Baswedan Melayat Kerumah Duka
Pengemudi Ojol Tewas, Prabowo: Saya Kecewa, Usut Tuntas!
Pasha Ungu Buka Suara soal Insiden Rantis Brimob
IHSG Anjlok Hampir 2 Persen, Analis Sebut Aksi Unjuk Rasa Jadi Pemicu
Dansat Brimob Polda Metro Jaya Akui Anggotanya Diperiksa Mabes Polri
Bahlil Lantik Laode Sulaeman sebagai Dirjen Migas