Minggu, 21 Desember 2025

Pabrik Peleburan Timbal di Serang Tutup Total, Terbukti Tak Punya Izin Lingkungan

Photo Author
- Sabtu, 23 Agustus 2025 | 18:10 WIB
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Hanif Faisol Nurofiq. (Instagram.com/@haniffaisolnurofiq)
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Hanif Faisol Nurofiq. (Instagram.com/@haniffaisolnurofiq)

GEMA LANTANG -- Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Hanif Faisol Nurofiq mengambil langkah tegas terhadap PT Genesis Regeneration Smelting (GRS). 

Pabrik peleburan timbal yang berlokasi di Serang, Banten, itu secara resmi ditutup total setelah terbukti beroperasi tanpa persetujuan lingkungan.

Faisol menegaskan, perusahaan tersebut sama sekali tidak memiliki dokumen persetujuan lingkungan yang sah untuk menjalankan aktivitas produksinya.

Baca Juga: AJI Desak Polisi Tangkap Pelaku Pengeroyokan 8 Wartawan di Serang

Penutupan ini diumumkan langsung oleh Faisol melalui akun Instagram resminya pada Sabtu, 23 Agustus 2025. Ia menegaskan, 

“Secara fisik diketahui perusahaan ini sama sekali tidak memiliki persetujuan lingkungan yang memadai,” ujar Faisol dikutip dari akun Instagram resminya @haniffaisolnurofiq, pada Sabtu, 23 Agustus 2025.

Menurut Faisol, kasus ini bukan pelanggaran baru. Sejak 2023, GRS sebenarnya sudah dikenakan sanksi serta pembinaan oleh Kementerian LHK. Hal itu dilakukan karena perusahaan terbukti beroperasi tanpa izin lingkungan.

Baca Juga: Polda Banten Dilempari Telur Busuk, Wartawan : Tidak Ada Kata Damai

Meski begitu, alih-alih memperbaiki pelanggaran, hingga 2025 GRS tetap beroperasi dan bahkan memperluas area produksinya. Aktivitas tersebut jelas menyalahi aturan dan membahayakan lingkungan sekitar.

Perihal itu, Menteri LHK menyebut tindakan perusahaan tidak bisa dibiarkan. Apalagi, material yang diolah merupakan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). 

“Yang diolah adalah limbah B3, tidak boleh sembarangan. Mulai dari air lindinya maupun emisi yang dikeluarkan, itu tidak bagus bagi kita,” tegas Faisol.

Baca Juga: Tips Jitu Mengelola Utang agar Terhindar dari Masalah Finansial

Atas dasar itu, Kementerian LHK memutuskan untuk menutup total operasional pabrik hingga seluruh proses hukum selesai dijalankan. Keputusan ini disebut sebagai langkah yang paling tepat untuk melindungi lingkungan dan masyarakat.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahmad Ade

Tags

Artikel Terkait

Terkini

D’Raja Law Firm, Mitra Hukum Terpercaya di Indonesia

Selasa, 16 Desember 2025 | 19:16 WIB

Pengamat: Perpol Kapolri tak Langgar Keputusan MK

Minggu, 14 Desember 2025 | 12:55 WIB

Pengamat Sebut Temuan Ombudsman RI Bukan Putusan Hukum

Sabtu, 13 Desember 2025 | 15:57 WIB

Tanfidziyah Copot Gus Ipul dari Posisi Sekjen PBNU

Sabtu, 29 November 2025 | 08:37 WIB
X