Sabtu, 18 April 2026

Tom Lembong Resmi Laporkan Tiga Hakim ke Mahkamah Agung

Photo Author
Rahmad Ade, Gema Lantang
- Senin, 4 Agustus 2025 | 21:55 WIB

Potret Tom Lembong (Istimewa)
Potret Tom Lembong (Istimewa)

GEMA LANTANG, JAKARTA -- Mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong resmi melaporkan majelis hakim yang menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara ke Mahkamah Agung (MA).

Menurut keterangan pengacara Tom Lembong, Zaid Mushafi, langkah ini dilakukan agar ada evaluasi untuk proses peradilan ke depannya.

Baca Juga: Roy Suryo Bakal Rilis Buku Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

“Jadi gini, seluruh majelis hakim yang memutus perkara Pak Tom ini karena tidak ada dissenting di situ adalah kita laporkan semuanya tentu,” ujar Zaid kepada awak media di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat pada Senin, 4 Agustus 2025.

Ia blak-blakan menyebut bahwa salah satu hakim tak menjunjung prinsip presumption of innocent, tetapi presumption of guilty.

“Jadi Pak Tom ini seolah-olah memang orang yang udah bersalah tinggal dicari aja alat buktinya, padahal tidak boleh seperti itu proses peradilan,” terangnya.

Baca Juga: Prasetyo Hadi Buka Suara Soal Isu Ahmad Muzani Gantikan Tito Karnavian

Keputusan untuk melaporkan sikap hakim ke MA ini agar ada evaluasi yang dilakukan.

Hal tersebut untuk mengantisipasi adanya kasus serupa di masa depan ketika memutuskan suatu perkara.

“Ingin ada evaluasi, dia ingin ada koreksi, agar keadilan dan kebenaran dalam proses penegakan hukum terhadap dirinya itu dilakukan dan tidak menyerang institusi MA, Kejaksaan, dan penegak hukum lainnya,” ujarnya.

Baca Juga: GibranKu Jambi Gelar Rapat Konsolidasi Dukung Pemerintahan Al Haris

“Jadi ke depan sistem hukum kita semakin baik, aparat penegak hukum kita dalam proses penegakan hukum semakin baik agar tidak ada lagi orang yang merasakan atau mengalami seperti dirinya,” tambahnya.

Tiga hakim yang dilaporkan oleh Tom Lembong ini adalah Dennie Arsan Fatrika sebagai ketua majelis, serta Purwanto S Abdullah dan Alfis Setyawan sebagai hakim anggota.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahmad Ade

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Geopolitik Minyak Venezuela dan Ekonomi Indonesia

Minggu, 11 Januari 2026 | 13:38 WIB

Kaleidoskop 2025: Sorotan Publik pada DPR

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:11 WIB
X