Senin, 22 Desember 2025

Menkomdigi Bilang Gini soal Isu Transfer Data Pribadi ke AS

Photo Author
- Kamis, 24 Juli 2025 | 15:45 WIB
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid. (kominfo.lhokseumawekota.go.id)
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid. (kominfo.lhokseumawekota.go.id)

Ia juga menambahkan bahwa praktik transfer data lintas negara adalah hal yang lumrah secara global, dan telah diterapkan oleh negara-negara maju seperti anggota G7. 

Indonesia, kata Meutya, mengambil posisi yang sejajar dengan negara-negara tersebut namun tetap menjaga kedaulatan hukum nasional.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahmad Ade

Tags

Artikel Terkait

Terkini

D’Raja Law Firm, Mitra Hukum Terpercaya di Indonesia

Selasa, 16 Desember 2025 | 19:16 WIB

Pengamat: Perpol Kapolri tak Langgar Keputusan MK

Minggu, 14 Desember 2025 | 12:55 WIB

Pengamat Sebut Temuan Ombudsman RI Bukan Putusan Hukum

Sabtu, 13 Desember 2025 | 15:57 WIB

Tanfidziyah Copot Gus Ipul dari Posisi Sekjen PBNU

Sabtu, 29 November 2025 | 08:37 WIB
X