Senin, 22 Desember 2025

DJP Buka Suara Soal Amplop Kondangan Bakal Kena Pajak

Photo Author
- Kamis, 24 Juli 2025 | 15:39 WIB
Foto ilustrasi uang dalam amplop - DJP buka suara mengenai isu amplop kondangan bakal dipajaki. (Unsplash/micheile henderson)
Foto ilustrasi uang dalam amplop - DJP buka suara mengenai isu amplop kondangan bakal dipajaki. (Unsplash/micheile henderson)

GEMA LANTANG, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberi respon tentang kabar amplop kondangan yang akan ditarik pajak pemerintah.

DJP Kemenkeu menegaskan bahwa tidak ada rencana mengenai amplop kondangan bakal dikenai pajak oleh pemerintah.

“Kami perlu meluruskan bahwa tidak ada kebijakan baru dari DJP maupun pemerintah, yang secara khusus akan memungut pajak dari amplop hajatan atau kondangan,” ujar Rosmauli dalam keterangannya kepada awak media pada Rabu, 23 Juli 2025.

Baca Juga: Sengketa Thailand dan Kamboja 'Meledak', Kedua Negara Saling Serang

Rosmauli mengungkapkan bahwa hal tersebut mencakup tentang pemberian uang secara langsung maupun transfer secara digital.

“Pernyataan tersebut mungkin muncul karena adanya kesalahpahaman terhadap prinsip perpajakan yang berlaku secara hukum,” imbuhnya.

Ia menuturkan bahwa pajak bisa ditarik dari setiap kegiatan yang bisa menambah kemampuan ekonomi, termasuk soal pemberian hadiah maupun uang.

Baca Juga: Waduh! Amplop Kondangan Bakal Dipajaki Pemerintah, Komisi VI: Tragis

Namun, hal tersebut lantas tak berlaku pada semua kondisi.

“Jika pemberian tersebut bersifat pribadi, tidak rutin dan tidak terkait hubungan pekerjaan atau kegiatan usaha, maka tidak dikenakan pajak dan tidak menjadi prioritas pengawasan DJP,” imbuhnya.

“DJP tidak melakukan pemungutan langsung di acara hajatan dan tidak memiliki rencana untuk itu,” sambungnya.

Baca Juga: ‎Amarah Brasil 'Meledak' Lihat Kekejaman Israel di Palestina

Kabar mengenai amplop kondangan yang akan dikenai pajak ini dilontarkan oleh anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam pada Rabu, 23 Juli 2025 saat rapat bersama Kementerian BUMN dan Danantara.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahmad Ade

Tags

Artikel Terkait

Terkini

D’Raja Law Firm, Mitra Hukum Terpercaya di Indonesia

Selasa, 16 Desember 2025 | 19:16 WIB

Pengamat: Perpol Kapolri tak Langgar Keputusan MK

Minggu, 14 Desember 2025 | 12:55 WIB

Pengamat Sebut Temuan Ombudsman RI Bukan Putusan Hukum

Sabtu, 13 Desember 2025 | 15:57 WIB

Tanfidziyah Copot Gus Ipul dari Posisi Sekjen PBNU

Sabtu, 29 November 2025 | 08:37 WIB
X