Senin, 22 Desember 2025

Menteri KP Minta Tambah Anggaran untuk Kampung Nelayan dan Tambak Garam

Photo Author
- Kamis, 10 Juli 2025 | 20:30 WIB
Menteri Kelautan dan Perikanan RI, Sakti Wahyu Trenggono. (Instagram.com/@swtrenggono)
Menteri Kelautan dan Perikanan RI, Sakti Wahyu Trenggono. (Instagram.com/@swtrenggono)

GEMALANTANG.COM, JAKARTA -- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengusulkan penambahan anggaran tahun 2026 menjadi Rp26,71 triliun.

Usulan ini disampaikan Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) RI, Sakti Wahyu Trenggono dalam rapat kerja bersama Komisi IV DPR RI di Gedung Parlemen, Jakarta, pada Kamis, 10 Juli 2025.

Trenggono menjelaskan, tambahan anggaran tersebut diajukan untuk mendukung berbagai program prioritas nasional, termasuk pembangunan 500 Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) dan revitalisasi tambak garam di wilayah pantai utara Jawa atau Pantura.

Baca Juga: PPATK Temukan Indikasi Pendanaan Terorisme Lewat NIK Penerima Bansos

"Kami mengusulkan penyesuaian pagu indikatif KKP tahun 2026 dari semula Rp3,61 triliun menjadi sebesar Rp26,71 triliun," ujar Trenggono di hadapan anggota Komisi IV DPR RI.

Dari total anggaran yang diusulkan, lanjut Trenggono, sekitar Rp13,11 triliun akan dialokasikan untuk empat program utama. 

Salah satunya adalah pengembangan tambak garam di Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur, yang direncanakan menyerap anggaran sebesar Rp738 miliar.

Baca Juga: Mantan Reporter TV Indonesia Kini Tampil di KBS News Korea Selatan

Selain itu, pembangunan 500 Kampung Nelayan Merah Putih akan memakan dana sekitar Rp11,28 triliun dan tersebar di 500 desa pesisir di seluruh Indonesia. 

Adapun, anggaran sebesar Rp712 miliar juga disiapkan untuk mengembangkan budidaya ikan nila salin di Karawang, Jawa Barat. 

Menteri KP itu juga sempat menyebut, revitalisasi laboratorium juga menjadi bagian dari rencana dengan alokasi dana Rp382 miliar. 

Baca Juga: Hasto Sebut Penolakan Timnas Israel Jadi Awal Kriminalisasi Terhadap Dirinya

Dana ini akan digunakan untuk peremajaan peralatan di 46 Unit Pelaksana Teknis (UPT) dan satu laboratorium pusat.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahmad Ade

Tags

Artikel Terkait

Terkini

D’Raja Law Firm, Mitra Hukum Terpercaya di Indonesia

Selasa, 16 Desember 2025 | 19:16 WIB

Pengamat: Perpol Kapolri tak Langgar Keputusan MK

Minggu, 14 Desember 2025 | 12:55 WIB

Pengamat Sebut Temuan Ombudsman RI Bukan Putusan Hukum

Sabtu, 13 Desember 2025 | 15:57 WIB

Tanfidziyah Copot Gus Ipul dari Posisi Sekjen PBNU

Sabtu, 29 November 2025 | 08:37 WIB
X