"Kemudian ada yang dimiliki Setneg dokumen di Setneg, kemudian ada juga dokumen yang dimiliki kementerian dalam negeri," imbuhnya.
3. Kepmendagri Tahun 1992
Mendagri Tito Karnavian mengungkap pihaknya telah meninjau dokumen Kepmendagri tahun 1992 yang menyebutkan empat pulau yang jadi sengketa, yakni Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan, dan Panjang, merupakan milik Aceh.
Tito menilai, dokumen itu disebut penting sekaligus menjadi solusi polemik tersebut.
"Nah inilah dokumen yang menurut kami sangat penting Kepmendagri Nomor 111 Tahun 1992 ini tanggalnya 24 November 1992, tapi di dalam lampiran," tutur Tito saat menunjukkan lampiran dokumen dalam kesempatan yang sama.
"Dokumen ini kenapa penting? Dokumen ini menunjukkan bahwa adanya semacam pengakuan meng-endorse, bahwa kesepakatan antara dua Gubernur di tahun 1992 itu yang fotokopi tadi benar adanya, jadi menjadi legalisasi. Bahwa kesepakatan itu terjadi," tukasnya.
Artikel Terkait
Istana Buka Suara Soal Pidato Prabowo Tentang Adu Domba Asing
Prabowo: Indonesia Akan Jadi Lumbung Pangan Dunia
Prabowo Panggil Erick Thohir Bahas Diskon Tarif Transportasi
Prabowo Turun ke Lapangan : Kita Harus Menang Melawan Jepang
PM Mark Carney Mendadak Telpon Prabowo, Ada Apa ?
Ganjar Sindir Pertemuan Prabowo-Megawati: ‘Nasi Gorengnya Belum Dimakan’
Terbongkar! Ini Pesan Khusus Megawati untuk Prabowo
Bergetar, Prabowo: Anda Benteng Terakhir Keadilan