Senin, 22 Desember 2025

Simak! Ada Diskon Listrik 50 Persen Bulan Depan

Photo Author
- Sabtu, 24 Mei 2025 | 17:26 WIB
Pemerintah berencana menggulirkan diskon listrik 50 persen pada Juni 2025. (Gemalantang.com/pln.co.id)
Pemerintah berencana menggulirkan diskon listrik 50 persen pada Juni 2025. (Gemalantang.com/pln.co.id)

GEMALANTANG.COM, JAKARTA -- Pemerintah Indonesia akan kembali menerapkan program diskon tarif listrik sebesar 50 persen mulai tanggal 5 Juni 2025.

Insentif ini merupakan bagian dari paket kebijakan ekonomi yang dirancang untuk mendorong daya beli masyarakat, khususnya di masa liburan sekolah dan menjelang pencairan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN).

Baca Juga: Soal Perpanjangan BUP ASN, Komisi II DPR: Belum Ada Urgensinya

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa kebijakan diskon listrik kali ini kemungkinan besar akan menyerupai program sebelumnya yang berlangsung pada Januari-Februari 2025. 

Akan tetapi, pemerintah akan menyesuaikan cakupan penerima manfaat. 

“(Ketentuannya) Kayak sebelumnya ya. Tapi kita turunkan di bawah 1.300 VA,” ujar Airlangga kepada wartawan, Jumat 23 Mei 2025.

Baca Juga: DPR Soroti Usulan KORPRI Naikkan Batas Usia Pensiun

Dengan demikian, diskon tarif listrik 50 persen hanya akan diberikan kepada pelanggan PLN rumah tangga dengan daya 450 VA dan 900 VA. 

Sebelumnya, pelanggan dengan daya hingga 2.200 VA juga sempat menikmati potongan tarif ini.

Airlangga menambahkan bahwa insentif tarif listrik merupakan salah satu dari enam program yang dirancang dalam paket kebijakan fiskal yang akan digulirkan serentak mulai 5 Juni mendatang. 

Baca Juga: Kemenag Buka Suara Soal Video Viral Dugaan Jemaah Calon Haji Indonesia Terlantar

Enam program tersebut mencakup: diskon listrik, potongan harga tiket pesawat, diskon tarif tol, subsidi motor listrik, bantuan subsidi upah (BSU), bantuan sosial pangan, serta diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dari BPJS Ketenagakerjaan.

“Jadi kita akan siapkan ada 6 paket, sekarang masing-masing kementerian mempersiapkan regulasinya,” tutur Airlangga.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahmad Ade

Tags

Artikel Terkait

Terkini

D’Raja Law Firm, Mitra Hukum Terpercaya di Indonesia

Selasa, 16 Desember 2025 | 19:16 WIB

Pengamat: Perpol Kapolri tak Langgar Keputusan MK

Minggu, 14 Desember 2025 | 12:55 WIB

Pengamat Sebut Temuan Ombudsman RI Bukan Putusan Hukum

Sabtu, 13 Desember 2025 | 15:57 WIB

Tanfidziyah Copot Gus Ipul dari Posisi Sekjen PBNU

Sabtu, 29 November 2025 | 08:37 WIB
X