Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Kemenkomdigi, Wayan Toni Supriyanto, menegaskan bahwa kementerian saat ini tengah menyusun Peraturan Menteri terkait seleksi frekuensi 1,4 GHz serta regulasi tentang standarisasi perangkat BWA.
"Ini akan kemungkinan menghidupkan BWA. Karena untuk meningkatkan penetrasi fixed broadband," kata Wayan di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 4 Februari 2025 lalu.
Lebih lanjut, frekuensi 1,4 GHz ini akan difokuskan untuk jaringan tetap (jartap) block packet switch dan tidak diperuntukkan bagi layanan seluler.
Tujuan utama dari kebijakan ini adalah meningkatkan penetrasi internet berbasis fixed broadband yang lebih stabil dan terjangkau bagi masyarakat.
Jika Peraturan Menteri dapat diselesaikan sesuai jadwal, lelang frekuensi 1,4 GHz akan dibuka pada pekan ketiga Februari.
Dalam rancangan awal, frekuensi ini akan dibagi dalam tiga blok wilayah dengan total spektrum 80 MHz, sehingga memungkinkan adanya tiga pemenang lelang.
Namun, jumlah pemenang masih dapat berubah berdasarkan masukan dari masyarakat serta evaluasi teknis lebih lanjut.
Artikel Terkait
4 Fakta Karier Politik Erdogan yang Kini Sambangi Indonesia, Begini Geliat sang Presiden Turki yang Tarik Simpati Warganya Sejak Tahun 1994
Beda Pernyataan dengan BMKG, Istana Bantah Pangkas Anggaran Mitigasi Bencana Hingga 50 Persen
Komunitas Besutan Pitriya CS Gembleng Peserta Didik Soal Pelayanan Publik
Polemik Gas LPG 3 Kg Tak Sampai ke Pihak Penerima Subsidi, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Berencana Membuat Badan Pengawas Khusus
Pembangunan IKN Adalah Proyek Jangka Panjang dan Tidak Mudah, Jokowi: Kesiapannya Harus Sempurna
Pelukan Hangat Prabowo Lepas Kepulangan Erdogan