Hal tersebut diungkapkan oleh Erika Retnowati, Kepala BPH Migas di DPR pada Senin, 10 Februari 2025.
“Sesuai tupoksinya BPH Migas tidak ada tugas untuk mengawasi LPG 3 Kg, jadi kalau memang mau ditugaskan mungkin harus diperbaiki regulasinya, mungkin nanti akan dikaji,” ujarnya.
Mekanisme penjualan gas Elpiji agar harga tetap terkontrol
Sebelumnya, saat melakukan sidak atau inspeksi mendadak di pangkalan gas di Jalan Tengku Bey, Kota Pekanbaru, Riau pada 5 Februari 2025, Bahlil menjelaskan ada mekanisme pemerintah tentang LPG 3 kg.
Ia menegaskan jika pemerintah sudah memiliki aturan memiliki harga LPG 3 kg yang harus dipatuhi.
Dalam aturan tersebut, ada Harga Eceran Tertinggi atau HET yang ditetapkan sampai ke tangan masyarakat.
Bahlil menjelaskan kalau agen mendapatkan gas dari Pertamina Patra Niaga sharga Rp12.750 dan dijual ke pangkalan seharga Rp15.000.
Artikel Terkait
Hadiri Kongres Muslimat NU, Prabowo: Jangan Ikut Pecah Belah
Ingat Perjuangan Sang Ibu, Prabowo: Emak-emak yang Menentukan Masa Depan Bangsa Ini
Prabowo Tak Khawatir Pihak-pihak yang Kontra Anggaran Dihemat: Uang itu untuk Rakyat!
Prabowo Perintahkan Kapolri, Jaksa Agung, KPK Tindak Tegas Koruptor: Maling Gak Usah Diajak Rukun!
Perkuat Sinergitas Statistik Berkualitas, Diskominfo dan Bappeda Tanda Tangani Komitmen Bersama BPS Provinsi Jambi
Fadhil Arief Berkomiten Menjadikan Kabupaten Batanghari Lebih Sejahtera