Senin, 22 Desember 2025

Hukuman Pengurangan Poin Mengintai PSM Makassar Usai Tampil dengan 12 Pemain saat Laga Kontra Barito Putera di Liga 1 Indonesia

Photo Author
RK
- Rabu, 25 Desember 2024 | 13:48 WIB
Hukuman Pengurangan Poin Mengintai PSM Makassar Usai Tampil dengan 12 Pemain saat Laga Kontra Barito Putera di Liga 1 Indonesia (Gema Lantang )
Hukuman Pengurangan Poin Mengintai PSM Makassar Usai Tampil dengan 12 Pemain saat Laga Kontra Barito Putera di Liga 1 Indonesia (Gema Lantang )

 

"Prosedur selanjutnya sudah menjadi kewenangan dari perangkat pertandingan. Dalam hal ini adalah wasit yang memimpin pertandingan dan wasit cadangan. Keduanya yang mengatur keluar dan masuknya pemain pengganti dan yang diganti," ungkapnya.

 

Dalam insiden PSM versus Barito Putera, pemain pengganti PSM Makassar itu pun masuk ke dalam lapangan berdasarkan arahan dari wasit cadangan. 

 

 

"Begitu pun juga pemain yang digantikan, yang tentu saja mengikuti arahan dari wasit utama di mana pada keadaan tersebut menetapkan play on sehingga pemain tidak dapat dan tidak diminta oleh wasit utama untuk meninggalkan lapangan," tandasnya.

Baca Juga: Kena Hujat Netizen! Demi Viral Cowok Ini Minta Maaf Usai Sebar Hoax Uang Palsu di ATM BRI

Berkaca dari hal itu, terdapat Kode Disiplin PSSI 2023 pada Pasal 56 tentang ‘pemain tidak sah’ yang membahas terkait pergantian pemain yang melebihi ketentuan atau melanggar ketentuan.

 

Terancam Pengurangan Poin hingga Denda Rp90 Juta

 

Aturan pemain 'tidak sah' dengan 12 pemain seperti yang terjadi pada PSM Makassar, tercantum dengan Pasal 56 Ayat 1 dalam butir 4 (iv).

 

"Pemain pengganti yang dimainkan oleh suatu tim dengan melebihi ketentuan atau dengan melanggar ketentuan dengan jumlah pergantian pemain yang berlaku," begitu bunyi butir Kode Disiplin PSSI 2023 tersebut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: RK

Tags

Artikel Terkait

Terkini

D’Raja Law Firm, Mitra Hukum Terpercaya di Indonesia

Selasa, 16 Desember 2025 | 19:16 WIB

Pengamat: Perpol Kapolri tak Langgar Keputusan MK

Minggu, 14 Desember 2025 | 12:55 WIB

Pengamat Sebut Temuan Ombudsman RI Bukan Putusan Hukum

Sabtu, 13 Desember 2025 | 15:57 WIB

Tanfidziyah Copot Gus Ipul dari Posisi Sekjen PBNU

Sabtu, 29 November 2025 | 08:37 WIB
X