Sabtu, 18 April 2026

Kasus Judi Online Meroket, "Velocity Of Money" Hingga Ratusan Triliun Rupiah

Photo Author
Rahmad Ade, Gema Lantang
- Rabu, 24 April 2024 | 20:53 WIB

Kasus Judi Online Meroket,  (Gemalantang.com/Ilustrasi judi online )
Kasus Judi Online Meroket, (Gemalantang.com/Ilustrasi judi online )

"Dan dari Kominfo juga itu telah melakukan tindakan hingga 30 Desember 2023, itu total konten judi online telah ditangani sebanyak 805.923 konten. Jadi memang sangat besar ya dan servernya ada di luar negeri," lanjut Hadi dikutip dari detiknews 

Kasus judi online di Indonesia harus segera ditindak, mengingat ada 3,2 juta WNI yang terlibat judi online sepanjang tahun 2023 berdasarkan laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam rapat koordinasi di Kemenko Polhukam, Selasa (23/4/2024) kemarin.

Baca Juga: Fadhil Arief: Generasi Yang Baik Tidak Terlibat Narkoba dan Tidak Tepapar Judi Online

"Tahun 2023 itu sebanyak 3,2 juta warga negara bermain judi online, 80 persennya memang bermain di bawah nilai Rp 100 ribu," tutur Hadi Tjahjanto.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahmad Ade

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Geopolitik Minyak Venezuela dan Ekonomi Indonesia

Minggu, 11 Januari 2026 | 13:38 WIB

Kaleidoskop 2025: Sorotan Publik pada DPR

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:11 WIB
X