Kuasa Hukum Ari Bias, Minola Sebayang menuding Agnez telah menggunakan lagu yang diciptakan kliennya dalam live concert tanpa izin.
Baca Juga: Siap-siap Bansos 2025 Bakal Cair
"Yang dilaporkan adalah Agnez Mo karena telah menggunakan lagu yang diciptakan Ari Bias Bilang Saja dalam live concert tanpa memiliki izin tanpa meminta izin oleh Ari Bias sebagai penciptanya," tegas Minola kepada awak media di Bareskrim Polri, Jakarta, pada Juni 2024 lalu.
"Jadi unsur-unsur pelanggaran pasal 9 ayat 2 dan 3 itu sudah terpenuhi, langsung kita buat laporan, sebagaimana yang diatur dalam pasal 113 UU Hak Cipta," tambahnya.
Ari Bias Minta Ganti Rugi Rp1,5 Miliar
Dalam laporannya, Ari Bias meminta ganti rugi kerugian dugaan pelanggaran hak cipta sebesar Rp 1,5 miliar dari Agnez. Angka itu muncul dari tiga kali penampilan Agnez dalam membawakan lagu 'Bilang Saja' dalam live concert.
"Kami somasi itu kan satu konser kita mintanya Rp 500 juta, jadi kalau tiga konser ada Rp 1,5 miliar," lanjut Minola Sebayang dalam kesempatan yang sama.
Baca Juga: Dorong Program MBG Prabowo, Kapolda Jambi Bangun SPPG
Minola menambahkan angka ini tidak menutup kemungkinan akan bertambah besar lagi sesuai dengan bagaimana proses hukum yang berjalan.