Duduk Perkara Kisruh Royalti Lagu 'Bilang Saja'
Kasus ini bermula saat Ari Bias mengajukan gugatan terhadap Agnez atas dugaan pelanggaran hak cipta terkait lagu "Bilang Saja" yang dibawakan tanpa izin dalam tiga acara pada tahun 2023 lalu.
Baca Juga: Dorong Program MBG Prabowo, Kapolda Jambi Bangun SPPG
Pengadilan memutuskan, Agnez terbukti melanggar Undang-Undang Hak Cipta dan diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp 1,5 miliar kepada Ari Bias.
Agnez disebut bersalah karena menyanyikan lagu "Bilang Saja" tanpa izin oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, pada 30 Januari 2025 lalu.
Dalam laporan itu, Ari Bias menggugat lagu itu telah dinyanyikan Agnez dalam tiga konser yang berlangsung di Surabaya pada 25 Mei 2023, Bandung pada 27 Mei 2023, dan Jakarta pada 26 Mei 2023.
Gugatan itu tercatat dengan nomor perkara 92/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2024/PN Niaga Jkt.Pst, dengan penggugat Ari Sapta Hernawan (Ari Bias) dan tergugat Agnes Monica Muljoto (Agnez Mo).
Asosiasi Komposer Tanah Air Turut Mendukung Ari Bias
Baca Juga: Kekurangan Blangko E-KTP, Dukcapil Batanghari: Hanya Peruntukan Bagi Pemula
Dalam kesempatan berbeda, Ketua Umum Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI), Piyu pernah memberikan dukungan penuh terhadap keputusan pengadilan terkait kasus royalti lagu 'Bilang Saja' terhadap Agnez.