kesehatan

BPJS Kesehatan Hapus Kelas 1,2,3, Ini Besaran Iuran Terbaru dan Perbedaan Fasilitasnya

RK
Sabtu, 25 Januari 2025 | 17:25 WIB
BPJS Kesehatan akan segera hapus sistem kelas rawat inap (BPJS Kesehatan) (Gema Lantang )

GEMALANTANG.COM - Pemerintah resmi mengumumkan bahwa sistem kelas 1, 2, dan 3 dalam layanan BPJS Kesehatan akan dihapus mulai Juli 2025. 

 

Sebagai gantinya, sistem baru bernama Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) akan diberlakukan untuk menyatukan tarif iuran bagi seluruh peserta.

 

Keputusan ini telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024, yang merevisi aturan sebelumnya. 

 

Baca Juga: Minyak Urut dari Megawati ke Presiden Prabowo Dibalas Bunga Anggrek saat Sang Ketum PDIP Ulang Tahun, Puan Maharani Sampaikan Ini

Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, menjelaskan bahwa implementasi KRIS dilakukan secara bertahap agar transisi berjalan mulus.

 

Meski sistem ini akan mulai berlaku pada 2025, hingga kini besaran iuran baru belum diumumkan. 

 

Dalam Perpres tersebut, Presiden Jokowi menetapkan tenggat waktu hingga 1 Juli 2025 untuk menentukan rincian tarif iuran, manfaat, dan pelayanan.

 

Besaran Iuran Lama Masih Berlaku

Halaman:

Tags

Terkini