GEMALANTANG.COM, AS -- Pemerintahan Presiden Donald Trump secara resmi mencabut izin Universitas Harvard untuk menerima mahasiswa internasional.
Kebijakan ini diumumkan oleh Departemen Keamanan Dalam Negeri Amerika Serikat atau Department of Homeland Security (DHS) pada Kamis 22 Mei 2025 (waktu setempat).
Baca Juga: Jadi Jendral Bintang Dua, Ini Riwayat Irjen Rinny Wowor
Menteri Keamanan Dalam Negeri Kristi Noem menyatakan bahwa Harvard tidak lagi dapat menerima mahasiswa asing baru.
Itu artinya, sementara mahasiswa internasional yang sudah terdaftar diwajibkan untuk pindah ke universitas lain atau kehilangan status hukum mereka di AS.
“Harvard tidak dapat lagi menerima mahasiswa asing dan mahasiswa asing yang ada harus pindah atau kehilangan status hukum mereka,” kata DHS dalam pernyataan resmi pada Jumat 23 Mei 2025.
Baca Juga: 100 Rumah Rusak Akibat Gempa M 6,3 Bengkulu
Langkah ini diambil menyusul penolakan Harvard untuk menyerahkan data perilaku mahasiswa internasional seperti yang diminta pemerintah bulan lalu.
Selain itu, universitas elite tersebut juga dituding tidak menunjukkan upaya yang cukup dalam menanggapi isu antisemitisme di kampus.
Gedung Putih menyebut kebijakan ini sebagai bentuk hukuman kepada Harvard yang dinilai telah gagal menjaga netralitas kampus.
Baca Juga: Israel Siap Menyerang Jika Perundingan Nuklir Iran dan AS Gagal
“Mendaftarkan mahasiswa asing adalah hak istimewa, bukan hak,” kata juru bicara Gedung Putih Abigail Jackson sebagaimana dikutip pada Jumat 23 Mei 2025.
Ia menuding Harvard telah berubah menjadi ‘sarang agitasi anti-Amerika, anti-Semit, dan pro-teroris’.