Gemalantang.com -Putusan praperadilan Pengadilan Negeri Muara Bulian, Kabupaten Batang Hari Senin (13/4), yang menganulir penetapan status tersangka oleh Kepolisian Resort Batang Hari, Polda Jambi terhadap sejumlah warga yang diduga terlibat aktivitas pengolahan emas hasil penambangan ilegal, bukanlah akhir dari proses hukum.
“Sah-sah saja, sesuai mekanisme hukum yang berlaku, putusan tersebut harus kita hormati. Putusan itu bukan merupakan akhir dari dari proses hukum terhadap para pihak yang diduga terlibat dalam proses tindak pidana!” ujar Kabid Humas Polda Jambi Komisaris Besar Erlan Munaji, Jumat malam (17/4/2026).
Disebutkan Erlan Munaji, sesuai aturan hukum yang digariskan Peraturan mahkamah Agung (PERMA) 4 Tahun 2016 – Bab II, Pasal 2 Ayat (3) – dengan temuan dua alat bukti baru, proses penyidikan terhadap para pihak yang diduga terlibat tindak pidana, masih tetap berlanjut.
Baca Juga: Alung Ditangkap, tapi Siapa yang Tampil? Masker Picu Curiga Publik di Polda Jambi
Artinya, selaras dengan pencerahan hukum yang disampaikan Erlan Munaji, tindakan penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Batang Hari melepaskan 12 orang warga yang sempat diamankan karena terlibat dugaan pengolahan emas hasil tambang ilegal, merupakan langkah yang benar. Sekaligus sebagai wujud ketaatan penyidik sebagai unsur pelaksana hukum.
Baca Juga: Ramadhan 1447 H, Polda Jambi Gelar Apel Siaga Kamtibmas, Awasi Lonjakan Harga Bahan Pokok
“Kami selaku penyidik menghargai dan melaksanakan putusan tersebut. Dua belas orang warga yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka pada objek permasalahan yang sama, sementara kami keluarkan dari tahanan,” ungkap seorang penyidik Satreskrim Polres Batang Hari memperkuat.
Untuk diketahui, belasan warga dimaksud, 26 Februari 2026 lalu diamankan polisi gegara kedapatan dalam terlibat dalam aktivitas pengolahan dan jual beli bongkahan emas hasil tambang ilegal (PETI) di Desa Pematang Gadung, Kecamatan Mersam, Kabupaten Batang Hari.
Selain mengamankan para terduga pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa emas seberat 166,57 gram, beberapa peralatan pengolahan dan sejumlah uang tunai.
Namun dalam proses penyidikan, beberapa keluarga dari para tersangka melalukan protes dan mengajukan permohonan hukum praperadilan ke Pengadilan Negeri Muara Bulian.