GEMALANTANG.COM, JAKARTA -- Direktorat Siber Polda Metro Jaya sukses menangkap dua pelaku pembobolan rekening dengan modus penyebaran file APK.
Keduanya berinisial EC (28) dan IP (35), yang menyasar seorang pensiunan sebagai korban.
Dalam konferensi pers, Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, menyebut bahwa kasus ini merupakan tindak pidana akses ilegal dan pengambilalihan sistem elektronik tanpa izin.
Baca Juga: Jokowi Buka Suara Soal Isu Pemakzulan Gibran
"Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya melakukan pengungkapan kasus tindak pidana illegal access dan/atau memindahkan sistem elektronik milik orang lain tanpa izin,” kata Reonald dikutip pada Sabtu 7 Juni 2025.
“Korban merupakan seorang pensiunan," sambung Reonal.
Adapun modus yang dipakai pelaku terbilang klasik dengan mengirimkan tautan dalam bentuk file.
Mereka mengirimkan tautan dalam bentuk file APK (aplikasi Android) ke korban, yang kemudian mengikuti instruksi untuk mengunduh dan menginstal file tersebut.
Baca Juga: Raya Qurban, Fadhil Arief Ajak Semangat Bebagi
Setelah aplikasi terpasang, pelaku mulai mengakses sistem perbankan milik korban tanpa izin.
Transaksi dilakukan melalui layanan m-banking milik korban, yang saat itu tidak menyadari bahwa dananya sedang dikuras habis.
Sebelum itu, korban juga diminta mengisi berbagai data pribadi penting.
"Korban mengisi data sesuai formulir, finger print, foto, video selfie, serta diminta untuk mentransfer uang meterai sebesar Rp 10 ribu," ungkap Reonald.
Baca Juga: Setelah Tekuk China Erick Thohir Sebut Tim Garuda Akan Hadapi Laga Uji Coba