GEMALANTANG.COM, JAKARTA --Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak angkat bicara soal penunjukan marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh).
Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli membeberkan bahwa rencana ini adalah untuk menggeser mekanisme pembayaran pajak.
Langkah ini ditegaskan sebagai bagian dari strategi pemerintah untuk menyempurnakan sistem perpajakan digital.
Baca Juga: Trump Janjikan Gencatan Senjata Israel dan Hamas Pekan Depan
"Rencana ketentuan ini bukanlah pengenaan pajak baru,” kata Rosmauli dalam keterangan resmi, Sabtu 28 Juni 2025.
“Ketentuan ini pada dasarnya mengatur pergeseran dari mekanisme pembayaran PPh secara mandiri oleh pedagang online menjadi sistem pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace," lanjutnya.
Rosmauli juga menjelaskan bahwa PPh tetap dikenakan pada setiap penambahan kemampuan ekonomis, termasuk dari penjualan barang dan jasa secara daring.
Baca Juga: Putusan MK Hentikan Pemilu Serentak Mulai Berlaku di 2029
Namun, wacana yang sedang digodok pemerintah ini bertujuan untuk menyederhanakan proses pembayaran pajak.
Pasalnya, proses pemungutan pajak akan langsung terintegrasi dengan platform digital tempat pedagang melakukan transaksi.
Selain itu, DJP juga menjelaskan bahwa pelaku usaha individu dengan omzet tahunan di bawah Rp 500 juta tetap akan dibebaskan dari kewajiban membayar PPh.
Baca Juga: Pengadilan Tolak Permintaan Untuk Menunda Sidang Korupsi Netanyahu
"UMKM orang pribadi dengan omzet di bawah Rp500 juta tetap tidak dipungut pajak," jelas Rosmauli.