Sabtu, 18 April 2026

Pemkab Batanghari Tetapkan Kenaikan UMK Tahun 2024, Ini Jumlahnya

Photo Author
Syahreddy, Gema Lantang
- Jumat, 8 Desember 2023 | 18:52 WIB

Pemkab Batanghari Tetapkan Kenaikan UMK Tahun 2024, Ini Jumlahnya  (Gema Lantang )
Pemkab Batanghari Tetapkan Kenaikan UMK Tahun 2024, Ini Jumlahnya (Gema Lantang )

Pasal tersebut menyebutkan bahwa pengusaha yang membayar upah lebih rendah dari upah minimum dikenai sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Syahreddy

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Purbaya Singgung Landasan Ekonomi Nasional

Jumat, 21 November 2025 | 16:04 WIB

‎Ekonom Sebut Mesin Ekonomi Jambi Melemah

Sabtu, 8 November 2025 | 10:35 WIB
X