Pasal tersebut menyebutkan bahwa pengusaha yang membayar upah lebih rendah dari upah minimum dikenai sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).
Artikel Terkait
Harga TBS Kelapa Sawit Pruode 11-17 November di Jambi
Tahun 2023 Pemkab Batanghari Bakal Salurkan Ribuan Bibit Sawit
Harga TBS Kelapa Sawit di Jambi 27 Januari Hingga 2 Februari 2023
Jelang Lebaran Idul Fitri Harga TBS Sawit di Provinsi Jambi Mengalami Kenaikan
Jelang Lebaran Idul Fitri, Harga TBS Kelapa Sawit Provinsi Jambi Mengalami Kenaikan
Harga TBS Kelapa Sawit Kian Merosot Tajam, Petani Gelisah
Harga Makin Lesuh, Ini Harga Sawit di Jambi Priode 9 Hingga 13 Juni 2023
Lagi Berkerja di Kebun Sawit, Tiba-tiba Seekor Beruang Menerkam Warga Batanghari
Tak Minta Muluk-muluk, Masyarakat Ke Edi Purwanto: Yang Penting Harga Kelapa Sawit Kembali
Al Haris: Kita Bekomitmen Dorong Perusahaan Kelapa Sawit Bebas Dari Pekerja Anak