Gemalantang.com - Sebelumnya Pemerintah Provinsi Jambi telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 20023 sebesar Rp Rp3.037.121.
Kenaikan UMP tahun 2024 ini ditetapkan langsung olehGubernur Provinsi Jambi Al Haris secara resmi senilai Rp94 ribu menjadi Rp3.037.121 dari yang sebelumnya Rp2.943.033 pada tahun 2023.
Tidak hanya UMP, namun kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) juga akan dinaikkan pada tahun 2024 mendatang.
Salah satunya Kabupaten Batanghari, melalui Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian, juga melakukan kenaikan UMK Rp2.891.773.
"Sesuai hasil penghitungan kami untuk UMK Rp2.891.773,00, di bawah UMP. Artinya sesuai aturan jika hasil kabupaten di bawah, maka UMP yang dipakai," ungkap Kadis Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten M Ridwan Noor
Baca Juga: Kapolda Jambi Pimpin Upacara Kenaikan, Ini Rinciannya
Baca Juga: Jelang Lebaran Idul Fitri, Harga TBS Kelapa Sawit Provinsi Jambi Mengalami Kenaikan
Baca Juga: Jelang Lebaran Idul Fitri Harga TBS Sawit di Provinsi Jambi Mengalami Kenaikan
Hasil rapat dewan pengupahan Kabupaten Batanghari tersebut telah dilaporkan kepada Pemerintah Provinsi Jambi melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Jambi.
Maka pada tahun 2024, perusahaan di Kabupaten Batanghari harus menerapkan upah minimunm yang telah disepakati sesuai UMP Jambi sebesar Rp3.037.121,85.
Ridwan mengatakan apabila ada perusahaan yang tidak membayarkan upah minimum tersebut, maka pekerja dapat melaporkan ke pihaknya atau ke Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Batanghari.
"Laporkan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jambi untuk ditindaklanjuti dan dilakukan pengawasan," katanya.
Dia menegaskan bagi perusahaan-perusahaan yang tidak melaksanakan kewajibannya maka akan dilaporkan ke provinsi karena untuk pengawasan tenaga kerja ini di UPTD Provinsi Jambi.
Dalam Pasal 23 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan menegaskan bahwa pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum. Jika pengusaha membayar upah di bawah ketentuan, pengusaha dapat dikenai sanksi.
Adapun sanksi yang menanti bagi pengusaha yang tidak mengikuti ketentuan upah minimum antara lain adalah sanksi kurungan penjara dan denda. Sanksi ini diatur dalam pasal 81 angka 63 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Artikel Terkait
Harga TBS Kelapa Sawit Pruode 11-17 November di Jambi
Tahun 2023 Pemkab Batanghari Bakal Salurkan Ribuan Bibit Sawit
Harga TBS Kelapa Sawit di Jambi 27 Januari Hingga 2 Februari 2023
Jelang Lebaran Idul Fitri Harga TBS Sawit di Provinsi Jambi Mengalami Kenaikan
Jelang Lebaran Idul Fitri, Harga TBS Kelapa Sawit Provinsi Jambi Mengalami Kenaikan
Harga TBS Kelapa Sawit Kian Merosot Tajam, Petani Gelisah
Harga Makin Lesuh, Ini Harga Sawit di Jambi Priode 9 Hingga 13 Juni 2023
Lagi Berkerja di Kebun Sawit, Tiba-tiba Seekor Beruang Menerkam Warga Batanghari
Tak Minta Muluk-muluk, Masyarakat Ke Edi Purwanto: Yang Penting Harga Kelapa Sawit Kembali
Al Haris: Kita Bekomitmen Dorong Perusahaan Kelapa Sawit Bebas Dari Pekerja Anak