daerah

‎Aktivis Sebut Desakan Revisi RTRW Justru Membuktikan Pelanggaran PT SAS

Sabtu, 29 November 2025 | 09:19 WIB
Foto Ilustrasi - Stockpile dan TUKS yang melanggar tata ruang. (Gema Lantang/Ilustrasi)

‎GEMA LANTANG, JAMBI -- Desakan agar Pemerintah Kota Jambi melakukan revisi terbatas RTRW demi mengakomodasi keberadaan stockpile PT Sinar Anugerah Sukses (PT SAS) justru menegaskan bahwa perusahaan tersebut telah menempatkan diri di luar koridor aturan tata ruang sejak awal.

‎Hal itu diungkap oleh Syaiful, seorang aktivis senior di Jambi, dalam keterangan tertulis kepada Gema Lantang.

‎Dalam keterangannya, ia mengatakan logika tata ruang yang sehat, izin dan aktivitas industri harus tunduk pada zonasi yang berlaku, bukan sebaliknya.

‎"Bila zonasi tidak sesuai, aktivitas harus disesuaikan atau dihentikan, bukan mengubah tata ruang untuk menyesuaikan aktivitas yang sudah terlanjur menyalahi aturan." sebutnya, Sabtu, 29 November 2025.

‎Ia juga mengatakan fakta bahwa PT SAS mendorong perubahan aturan menunjukkan bahwa mereka sendiri memahami keberadaan stockpile batu bara di Aur Kenali tidak sejalan dengan peruntukan ruang yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Dorong Revisi RTRW, Jefri Ingatkan Pentingnya Kepastian Investasi

‎Dimana, RTRW Kota Jambi Tahun 2024 secara tegas menempatkan kawasan tersebut sebagai zona non-industri dan non-pertambangan, sehingga keberadaan stockpile tidak memiliki dasar legal spasial.

‎"Bila memang izin yang mereka klaim—PKKPR, Amdal, dan persetujuan teknis dari instansi vertikal—benar-benar kompatibel dengan tata ruang, tidak akan pernah muncul kebutuhan untuk “merevisi” RTRW demi menyematkan legalitas baru pada bangunan dan kegiatan yang sudah berjalan." imbuhnya.

‎Dengan demikian, kata Syaiful, logika yang dibangun harus dibalik. Revisi RTRW bukan alat koreksi untuk memperbaiki investasi yang sejak awal melenceng dari zonasi, melainkan indikator bahwa izin lama tidak sinkron dengan tata ruang yang seharusnya menjadi payung norma pertama.

‎"Tata ruang adalah kontrak ruang hidup kota, bukan dokumen elastis yang diperbarui setiap kali ada perusahaan yang keberatan terhadap aturan zonasi." imbuhnya.

‎"Bila tata ruang bisa direvisi hanya karena satu perusahaan merasa tidak terakomodasi, kota akan kehilangan kepastian hukum, masyarakat kehilangan perlindungan ruang hidup, dan pemerintah kehilangan legitimasi dalam menegakkan aturan." tambahnya.

Baca Juga: Legislator Usulkan SIM Berlaku Seumur Hidup

‎Lebih lanjut, ia menilai upaya mendorong revisi hanya untuk menyelamatkan stockpile PT SAS akan menciptakan preseden buruk bagi tata kelola ruang.

Halaman:

Tags

Terkini

Bina Marga Kebut 461 Proyek Ruas Jalan di Kota Jambi

Rabu, 10 Desember 2025 | 16:40 WIB