GEMA LANTANG, PALEMBANG -- Kejaksaan Tinggi atau Kejati Sumatera Selatan resmi menetapkan 7 orang tersangka dalam kasus Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Pengelolaan Aset Kas Besar (Khasanah) Kantor Cabang Pembantu salah satu bank plat merah di Semendo Kabupaten Muara Enim.
Penetapan tersangka kepada 7 orang itu, dilakukan tim penyidik Kejati Sumsel, setelah sebelumnya melakukan penyelidikan terhadap kasus yang dikabarkan merugikan negara sekitar Rp12,21 miliar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, dalam keterangan resminya menyampaikan, penetapan 7 orang tersangka tersebut, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
Baca Juga: Polisi Perpanjang Pencekalan Roy Suryo Cs Selama 6 Bulan
"Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, maka menetapkan 7 orang sebagai tersangka," sampainya, Jumat 21 November 2025.
Adapun penetapan tujuh orang tersangka yang juga resmi ditahan pada Jumat malam, tiga diantaranya adalah pimpinan dan staf bank plat merah yang diketahui adalah Bank Sumsel Babel.
Mereka adalah EH selaku Pemimpin Bank Sumsel Babel Cabang Pembantu Semendo Kabupaten Muara Enim, periode April 2022 sampai dengan Juli 2024, MAP selaku Penyedia Unit pelayanan nasabah dan uang tunai periode April 2022 sampai dengan Oktober 2023.
Baca Juga: Benang Kusut Tambang: Tumpang Tindih Izin hingga Manipulasi Tapal Batas
PPD selaku Account Officer Bank Sumsel Babel Cabang Pembantu Semendo Kabupaten Muara Enim periode Desember 2019 sampai Oktober 2023.
Sementara, empat orang lainnya adalah, DS, JT dan IH berperan sebagain perantara KUR di Bank Sumsel Babel Cabang Pembantu Semendo Kabupaten Muara Enim.
"Sampai saat ini, ada 134 saksi yang telah diperiksa, termasuk para tersangka juga telah diperiksa sebagai saksi," tambahnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan serta hasil gelar perkara disimpulkan telah cukup bukti bahwa ketujuh orang yang sebelumnya diperiksa sebagai saksi, ditingkatkan sebagai tersangka.
Baca Juga: KUHAP Baru Tuai Polemik, Bisa Picu Masalah Besar