GEMA LANTANG, MUARO JAMBI -- Kabar tak enak datang dari Karang Taruna Muaro Jambi, setelah nama organisasi sosial kemasyarakatan itu dipakai dalam musyawarah pembentukan pos pantau angkutan batu bara di Mestong.
Menariknya, dalam berita acara musyawarah tentang pembentukan pengurus pos pantau di Desa Tanjung Pauh, KM 39, semua peserta sepakat untuk melakukan pungutan terhadap armada batu bara.
"Seluruh peserta musyawarah menyepakati retribusi sebesar Rp. 5.000,- per satu armada batu bara" bunyi poin ke lima pada berita acara yang tertanggal 29 Oktober 2025 itu.
Baca Juga: Romi Hariyanto Tegaskan PSI Tanpa Mahar Politik
Berita acara yang ditandatangani oleh tokoh masyarakat, Ketua Karang Taruna Desa dan Kepala Desa Tanjung Pauh, Iskandar, itu juga menyepakati pengurus pos pantau harus patuh kepada Karang Taruna Desa.
Pos pantau yang dijadikan tempat untuk melakukan pungutan bagi angkutan batu bara itu berada di RT 008, Dusun Suka Tani, Desa Tanjung Pauh Km. 39.
"Seluruh peserta musyawarah menyepakati mulai berjalannya pos pantau batu bara per tanggal, 31 Oktober 2025" demikian bunyi pernyataan musyawarah itu.
Baca Juga: Membedah Tuduhan “Agenda Tersembunyi” Proyek Jalan Batu Bara Jambi
Ketua Karang Taruna Muaro Jambi, M. Toha terkejut bukan main setelah melihat berita acara musyawarah pos pantau armada batu bara yang diinisiasi oleh Karang Taruna Desa.
"Tidak ada laporan ke kami yang di Kabupaten, saya terkejut melihatnya, saya dapat kiriman dari Ketua Provinsi, saya rasa ketua [Karang Taruna] kecamatan [Mestong] belum tahu juga soal ini"kata Toha, Selasa, 18 November 2025.
Toha kemudian mengatakan bahwa pos pantau yang diinisiasi oleh Karang Taruna Desa untuk melakukan kegiatan pungutan liar terhadap angkutan batu bara di KM 39, Desa Tanjung Pauh, Mestong adalah tindak yang ilegal.
Baca Juga: Polisi Periksa 4 Saksi Buntut Dugaan Kasus Bullying di SMP Tangsel
Toha juga menjelaskan bahwa pihaknya hingga kini tidak pernah mengeluarkan surat rekomendasi apapun terkait persoalan pertambangan batu bara di Muaro Jambi.