daerah

Karyawan Tambang Alumina Terbesar se ASEAN Unjuk Rasa di Kantor Bupati

Rabu, 29 Oktober 2025 | 15:39 WIB
Diduga di PHK sepihak, Karyawan Tambang Alumina Terbesar se ASEAN Unjuk Rasa di Kantor Bupati Ketapang (Ist)

GEMA LANTANG, KETAPANG -- Sebanyak 10 orang karyawan PT WHW (Well Harvest Winning Alumina Refinery) yang merupakan perusahaan tambang alumina terbesar se-Asean melakukan aksi unjuk rasa ke Kantor Bupati Ketapang, Kalimantan Barat.

Aksi unjuk rasa pada hari Selasa itu dilakukan sebagai bentuk penolakan mereka yang sudah mengalami pemutusan hubungan kerja sepihak dari perusahaan dan menuntut perusahaan kembali mempekerjakan mereka.

Kasus PHK sepihak ini bermula dari protes pekerja terhadap stuktur dan skala upah yang tidak berjalan optimal. Lalu para pekerja berencana melakukan mogok kerja untuk memperjuangkan hak pengupahan mereka.

Keluhan pekerja itupun akhirnya direspon perusahaan pada Juni 2025 sehingga rencana mogok kerja dibatalkan.

“Awalnya kami ada 30 perwakilan pekerja yang siap melakukan dialog dengan Perusahaan [PT WHW], 30 itu kami pandang cukup mewakili ribuan pekerja yang ada, hingga akhirnya yang diterima untuk dialog dengan perusahaan 3 orang saja,” ujar Koordinator Aksi Muhammad Fathoni kepada Berita Ketapang.

Baca Juga: Kekerasan Terhadap Jurnalis, Polisi Didesak Periksa Gubernur ASR

Ia mengatakan jika perwakilan pekerja yang maju ke meja perundingan itu dengan janji tidak akan ada PHK. Menurutnya, General Manager (GM) PT. WHW AR Tien Deyong diduga tidak konsisten terhadap pernyataannya yang tidak akan melakukan PHK terhadap para pekerja pada 13-15 Juni 2025 lalu.

“Namun yang terjadi justru sebaliknya. Perusahaan langsung menjatuhkan skorsing kepada kami, yang disusul dengan keputusan PHK sepihak pada 12 Oktober 2025, yang telah diputuskan oleh perusahaan saat masih terjadi mediasi untuk skorsing yang kami alami,” tambahnya.

Ia mengatakan sebagai buruh, mereka berhak untuk berserikat dan melaksanakan tugas sebagai anggota dan pengurus serikat. Namun, tugas dan fungsi ini telah dilanggar oleh arogansi perusahaan PT. WHW AR yang tidak pernah menepati kesepakatan.

Baca Juga: Tak Ingin Rakyat Susah, Purbaya Kasih Bocoran Waktu Naiknya Pajak

“PHK terhadap kami dilakukan atas dasar mogok kerja yang tidak jadi kami laksanakan. Jadi kami berfikir jika kami di PHK karena sebagai Provokator, padahal mogok kerja tidak pernah terjadi,” tambahnya.

Ia juga mengatakan, sebagai warga Ketapang, mereka berhak mendapatkan pekerjaan di PT WHW yang beroperasi di wilayah Ketapang.

Tindakan PHK yang dilakukan perusahaan telah mengabaikan semua peraturan yang ada di Indonesia, termasuk Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang telah disepakati.

 

Halaman:

Tags

Terkini

Bina Marga Kebut 461 Proyek Ruas Jalan di Kota Jambi

Rabu, 10 Desember 2025 | 16:40 WIB