GEMA LANTANG, JAMBI -- Walikota Jambi, Dr. dr. Maulana, kembali mengambil langkah tepat untuk melindungi generasi muda bangsa di Kota Jambi dari pergaulan yang dinilai akan menjerumuskan masa depan mereka.
Walikota Maulana pada hari Selasa, memberlakukan aturan jam malam bagi anak dan remaja di bawah usia 17 tahun, mulai pukul 22.00 WIB hingga 04.30 WIB tidak diperbolehkan keluar rumah.
Langkah ini diklaim bukan untuk membatasi ruang gerak anak muda, tapi untuk melindungi generasi muda penerus bangsa dari aktivitas yang berpotensi menjerumuskan.
Aktivitas seperti konvoi bermotor, balapan liar, maupun pergaulan bebas yang bisa berujung pada tindak kriminal, kata Maulana.
Baca Juga: DPR Ingatkan Purbaya Tak Komentari Kebijakan Kementerian Lain
Kebijakan ini disambut baik oleh banyak tokoh masyarakat di Jambi, tak luput Ketua Umum Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) Kurniadi Hidayat juga buka suara.
Lembaga perlindungan konsumen yang berkantor pusat di Jambi itu, kerap kali menyoroti tajam kebijakan yang dibuat oleh Maulana.
Kurniadi mengaku sepakat dengan kebijakan jam malam remaja yang diberlakukan oleh Walikota Jambi itu, ia menilai dengan kebijakan ini para orang tua dapat mengawasi anak-anaknya.
"Tentu, kita sepakat dan setuju sekali dengan kebijakan jam malam remaja yang diberlakukan oleh Bapak Walikota Maulana" katanya, Rabu, 15 Oktober 2025.
Baca Juga: Polemik PPTB Jambi Menggerus Kepercayaan Pengusaha Batubara
"Kebijakan ini banyak sekali kebaikan, dengan ini para orang tua dapat mengawasi anak-anaknya, dan bisa dimanfaatkan untuk mempererat komunikasi antara anak dan orang tua" tambahnya.
Ketua Umum LPKNI juga menilai pihaknya akan selalu mendukung kebijakan Walikota Jambi yang penuh kebaikan untuk masyarakat banyak.