GEMA LANTANG, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, buka suara mengenai tunjangan rumah Rp70 juta yang diterima anggota DPRD DKI.
Pramono mengungkapkan dirinya sudah melakukan komunikasi terkait persoalan tersebut dengan DPRD DKI.
Ia juga menyatakan bahwa keputusan mengenai besaran tunjangan anggota DPRD diputuskan oleh badan legislatif tersebut.
Baca Juga: Pemerintah Gelontorkan Rp20 Triliun untuk Kredit Industri Padat Karya
“Saya menunggu apa yang diputuskan oleh DPRD DKI,” kata Pramono kepada wartawan di kompleks Balai Kota DKI Jakarta pada Minggu, 7 September 2025.
“Tapi terus terang, saya sudah berkomunikasi dengan DPRD DKI,” imbuhnya.
Tunjangan anggota DPRD DKI diatur dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 415 Tahun 2022 di mana disebutkan tunjangan rumah pimpinan sebesar Rp78,8 juta per bulan.
Baca Juga: D'Raja Law Firm, Pilihan Tepat Untuk Tegakkan Keadilan
Sedangkan bagi anggota DPRD DKI selain pimpinan menerima Rp70,4 juta per bulan.
Sempat terjadi aksi demo dari mahasiswa di Gedung DPRD DKI Jakarta pada Kamis, 4 September 2025 yang menuntut untuk mengurangi tunjangan rumah pimpinan dan anggota.
Besaran tunjangan rumah anggota DPRD DKI ini turut jadi sorotan setelah protes masyarakat pada tunjangan rumah DPR RI memanas.
Baca Juga: Menko Airlangga Ungkap Satgas PHK Segera Direalisasikan
Sebelumnya, tunjangan perumahan DPR RI adalah Rp50 juta dan angka tersebut masih di bawah jumlah penerimaan anggota DPRD DKI.