daerah

Hukuman Mati Bagi Koruptor di RI, Mahfud MD: Memang Boleh

Rabu, 27 Agustus 2025 | 21:44 WIB
Eks Menko Polhukam RI, Mahfud MD soroti persoalan korupsi di Tanah Air. (Instagram.com/@mohmahfudmd)

GEMA LANTANG -- Eks Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI, Mahfud MD menyoroti persoalan korupsi yang kerap menjerat para pejabat publik di Tanah Air.

Terkini, Mahfud MD menyoroti mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) RI, Immanuel Ebenezer alias Noel yang kini terjerat skandal korupsi.

Ironisnya, Noel Ebenezer sempat koar-koar perihal dirinya yang setuju koruptor di RI untuk dihukum mati.

Baca Juga: Militer ‎Israel: Jurnalis Reuters dan AP Bukan Target Serangan

Mahfud MD menanggapi hal itu setelah sebelumnya kasus eks Wamenaker kembali disinggung artis Deddy Corbuzier saat berbincang dalam podcast YouTube Close The Door yang tayang pada Rabu, 27 Agustus 2025.

"Bapak ingat tidak, Ada orang bicara: Kalau menipu rakyat, hukum mati!" ujar Deddy kepada Mahfud MD.

Mantan Menko Polhukam RI itu lantas menyebut, hukuman mati terhadap koruptor di Indonesia sebenarnya bisa saja berlaku, dan terdapat Undang-Undang (UU) yang mengaturnya.

Baca Juga: Produsen Beras Premium Dihantui Rasa Takut jadi Penyebab Stok Menipis

Kendati begitu, Mahfud MD menjelaskan adanya syarat khusus yang dinilai perlu dipenuhi agar hukuman mati dapat diterapkan kepada koruptor.

"Teorinya memang boleh, di dalam undang-undang itu, dalam keadaan tertentu, hukuman mati dapat dijatuhkan," tutur Mahfud MD.

Rekan duet Ganjar Pranowo di Pilpres 2024 itu kemudian mengungkapkan syarat yang dimaksud yakni saat RI berada dalam keadaan kritis.

"Kalau korupsi itu dilakukan dalam negara dalam keadaan kritis, itu bunyi undang-undangnya," terang Mahfud MD.

Baca Juga: Dasco Luruskan Isu Tunjangan Rumah untuk Anggota Dewan

 

Halaman:

Tags

Terkini

Bina Marga Kebut 461 Proyek Ruas Jalan di Kota Jambi

Rabu, 10 Desember 2025 | 16:40 WIB