GEMA LANTANG, SUMUT -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Disky Surya Jaya yang berlokasi di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut).
Kepala OJK Provinsi Sumut, Khoirul Muttaqien menjelaskan penutupan usaha itu merupakan bagian dari upaya pengawasan untuk memperkuat industri perbankan nasional.
Baca Juga: Sri Mulyani: Saya Tidak Pernah Menyatakan Guru Beban Negara
"Pencabutan izin usaha BPR Disky Surya Jaya merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus memperkuat industri perbankan," ujar Khoirul dalam keterangan resminya, pada Rabu, 20 Agustus 2025.
Khoirul menjelaskan, OJK telah menetapkan BPR Disky Surya Jaya dalam status Bank Dalam Penyehatan (BDP) pada 2 Agustus 2024 lalu.
Baca Juga: Soal Gejolak Kenaikan PBB, Tito: Pemerintah Daerah Bisa Membatalkan
Status itu diberikan karena rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) kurang dari 12 persen dan Tingkat Kesehatan (TKS) berpredikat "tidak sehat".
Selanjutnya, pada 31 Juli 2025, OJK menetapkan BPR Disky Surya Jaya dalam status Bank Dalam Resolusi (BDR).
Penetapan ini dilakukan setelah OJK memberikan waktu cukup kepada pemegang saham, dewan komisaris, dan direksi untuk melakukan penyehatan.
Baca Juga: Gawat! Kantor Bupati Batang Hari di Demo Warga, Gegara Oknum Kades
"Namun demikian, Pemegang Saham dan Pengurus BPR Disky Surya Jaya tidak dapat melakukan penyehatan BPR dimaksud," tutur Khoirul.
Setelah itu, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengambil keputusan. Berdasarkan keputusan anggota dewan komisioner bidang program penjaminan simpanan dan resolusi bank nomor 58/ADK3/2025 tanggal 11 Agustus 2025, LPS menetapkan cara penanganan BPR Disky Surya Jaya dengan melakukan likuidasi.
LPS kemudian meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPR Disky Surya Jaya. Permintaan ini ditindaklanjuti oleh OJK sesuai Pasal 19 POJK.