GEMA LANTANG, JAWA TIMUR -- Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) resmi mengatur penggunaan sound horeg atau pengeras suara lewat Surat Edaran Bersama (SE) yang ditandatangani Gubernur Khofifah Indar Parawansa bersama Kapolda dan Pangdam Jatim.
Aturan ini membatasi tingkat kebisingan serta menetapkan larangan di lokasi tertentu demi menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat.
Baca Juga: Gen Z Tak Nyaman Lihat Ibu Menyusui di Tempat Umum
SE Bersama Nomor 300.1/6902/209.5/2025, Nomor SE/1/VIII/2025, dan Nomor SE/10/VIII/2025 yang diterbitkan pada 6 Agustus 2025 ini menjadi pedoman penggunaan sound system di Jawa Timur.
Tujuannya agar masyarakat tetap bisa memanfaatkan pengeras suara tanpa melanggar norma agama, kesusilaan, maupun hukum.
Gubernur Khofifah menyebut, SE Bersama ini merupakan hasil sinergi tiga pilar keamanan untuk menciptakan tata tertib penggunaan sound system.
Baca Juga: Menkumham Sebut Royalti Bukan Pajak: Negara Tidak Mendapat Apa-apa
"Dengan aturan ini, kami berharap suasana di Jatim tetap kondusif dan tertib," ujar Khofifah dalam keterangan resminya, pada Sabtu, 9 Agustus 2025.
Menurut Khofifah, regulasi tersebut sudah mengacu pada berbagai peraturan perundangan yang berlaku, termasuk dari Kementerian Kesehatan, Kementerian Lingkungan Hidup, dan Kementerian Ketenagakerjaan.
Gubernur Jatim menegaskan, penggunaan pengeras suara tetap diperbolehkan, namun harus mengikuti aturan yang berlaku.
Baca Juga: Arie Untung Curhat Beli Sepatu Rp2 Juta Barang yang Datang Seharga Rp40 Ribu
Aturan ini memuat beberapa poin penting, di antaranya batas tingkat kebisingan, ukuran kendaraan pengangkut, waktu dan tempat penggunaan, hingga pengaturan kegiatan sosial yang memakai sound system.
Selanjutnya, untuk kegiatan statis seperti acara kenegaraan, pertunjukan musik, atau seni budaya di ruang terbuka maupun tertutup, batas maksimal kebisingan ditetapkan 120 dBA. Sedangkan kegiatan non-statis seperti karnaval atau unjuk rasa hanya boleh menghasilkan suara maksimal 85 dBA.