Hukum dan Keadilan Sosial Harus Jalan Bersama
Penertiban kawasan hutan sejatinya adalah jalan tengah antara penegakan hukum dan perlindungan sosial. Pendekatan PKH kini dilakukan secara progresif namun humanis.
"Masyarakat yang memang berada di kawasan hutan akan diberi solusi, mulai dari skema perhutanan sosial, pendampingan hukum, hingga pemberdayaan ekonomi alternatif." sebutnya.
Ia menambahkan, di saat yang sama, perusahaan-perusahaan besar yang selama ini bebas memperluas kebun di kawasan hutan tanpa izin, harus diberi sanksi tegas.
Baca Juga: Mentan: 268 Merek Beras Diperiksa, Ada 212 Tak Sesuai Standar Pemerintah
Penertiban Demi Keberlanjutan dan Kemakmuran Bersama
Penertiban kawasan hutan di Jambi dan daerah lain di Indonesia adalah bagian dari tanggung jawab negara untuk memastikan bahwa pembangunan tidak berjalan liar dan merusak.
Sahabat Alam Jambi menilai kemakmuran bukan hanya milik segelintir orang yang punya modal dan koneksi, tapi bisa dirasakan bersama.
"Jaga Alam , Jaga Masa Depan. Jangan terpancing oleh mereka yang sengaja memelintir fakta untuk menutupi kejahatan ruang yang telah mereka lakukan bertahun-tahun. Mari jaga pemikiran dan nalar publik agar tidak menjadi korban opini manipulatif." imbuhnya.
Penertiban Kawasan Hutan bukan perang terhadap rakyat. Justru inilah bagian dari ikhtiar negara untuk mengembalikan hak masyarakat atas lingkungan yang sehat, adil, dan berkelanjutan.
Baca Juga: DPD Gerindra Jambi Buka Suara Soal Oknum Anggota DPRD Batang Hari di Grebek Warga
Jefri Bintara Pardede juga mengumumkan Sahabat Alam Jambi membuka Posko Pengaduan Masyarakat Petani Sawit Korban Pengusaha Hitam.
Masyarakat bisa langsung mendatangi sekretariat posko tersebut yang berada di Istana Tamarona, tepatnya di jalan Pangeran Hidayat, Pal V, Kota Jambi.
Atau dapat langsung menghubungi layanan pengaduan di nomor WhatsApp (WA) : 0882-7650-2436, 081326561616, 081279780567