Senin, 22 Desember 2025

‎Sahabat Alam Jambi Buka Posko Pengaduan Petani Sawit, Usai Ada Disinformasi Soal PKH

Photo Author
- Kamis, 31 Juli 2025 | 17:21 WIB
Ketua Sahabat Alam Jambi, Jefri B.Pardede (Gemalantang.com/istimewa)
Ketua Sahabat Alam Jambi, Jefri B.Pardede (Gemalantang.com/istimewa)

‎Hukum dan Keadilan Sosial Harus Jalan Bersama

‎Penertiban kawasan hutan sejatinya adalah jalan tengah antara penegakan hukum dan perlindungan sosial. Pendekatan PKH kini dilakukan secara progresif namun humanis.

‎"Masyarakat yang memang berada di kawasan hutan akan diberi solusi, mulai dari skema perhutanan sosial, pendampingan hukum, hingga pemberdayaan ekonomi alternatif." sebutnya.

‎Ia menambahkan, di saat yang sama, perusahaan-perusahaan besar yang selama ini bebas memperluas kebun di kawasan hutan tanpa izin, harus diberi sanksi tegas.

Baca Juga: Mentan: 268 Merek Beras Diperiksa, Ada 212 Tak Sesuai Standar Pemerintah

‎Penertiban Demi Keberlanjutan dan Kemakmuran Bersama

‎Penertiban kawasan hutan di Jambi dan daerah lain di Indonesia adalah bagian dari tanggung jawab negara untuk memastikan bahwa pembangunan tidak berjalan liar dan merusak.

‎Sahabat Alam Jambi menilai kemakmuran bukan hanya milik segelintir orang yang punya modal dan koneksi, tapi bisa dirasakan bersama.

‎"Jaga Alam , Jaga Masa Depan. Jangan terpancing oleh mereka yang sengaja memelintir fakta untuk menutupi kejahatan ruang yang telah mereka lakukan bertahun-tahun. Mari jaga pemikiran dan nalar publik agar tidak menjadi korban opini manipulatif." imbuhnya.

‎Penertiban Kawasan Hutan bukan perang terhadap rakyat. Justru inilah bagian dari ikhtiar negara untuk mengembalikan hak masyarakat atas lingkungan yang sehat, adil, dan berkelanjutan.

Baca Juga: ‎DPD Gerindra Jambi Buka Suara Soal Oknum Anggota DPRD Batang Hari di Grebek Warga

‎Jefri Bintara Pardede juga mengumumkan Sahabat Alam Jambi membuka Posko Pengaduan Masyarakat Petani Sawit Korban Pengusaha Hitam. 

‎Masyarakat bisa langsung mendatangi sekretariat posko tersebut yang berada di Istana Tamarona, tepatnya di jalan Pangeran Hidayat, Pal V, Kota Jambi.

‎Atau dapat langsung menghubungi layanan pengaduan di nomor WhatsApp (WA) : 0882-7650-2436, 081326561616, 081279780567

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahmad Ade

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Bina Marga Kebut 461 Proyek Ruas Jalan di Kota Jambi

Rabu, 10 Desember 2025 | 16:40 WIB
X