"Kemarin, aku kasih waktu tiga bulan untuk menyelesaikan ini, jika tidak mau kami buat pondok" katanya, kepada Gema lantang, Rabu 23 Juli 2025, sore.
Asal tahu saja, dalam pasal 33 ayat (3) undang-undang nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya disebutkan bahwa, "Penemu benda, bangunan dan atau struktur yang telah ditetapkan sebagai Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, dan atau Struktur Cagar Budaya berhak mendapat kompensasi" bunyi pasal itu.