daerah

‎Warga Minta Pemkab Muaro Jambi Tindak Dugaan Aktivitas Galian C

Senin, 23 Juni 2025 | 23:47 WIB
Potret akses jalan yang diduga menuju jalan tambang galian c di Kecamatan Sungai Gelam, Muaro Jambi, Jambi. (Gemalantang.com/istimewa/media)

‎GEMALANTANG.COM, MUARO JAMBI -- Maraknya aktifitas tambang galian C untuk kepentingan pribadi yang diduga tanpa izin membuat warga di Kecamatan Sungai Gelam, Muaro Jambi kesal.

‎Pasalnya, operasional kendaraan angkutan material tambang berupa tanah merah itu tidak memperhatikan aspek lingkungan dengan tidak dilengkapi terpal.

‎Akibatnya, tumpahan materai menyebabkan jalan menjadi kotor dan terjadi polusi udara yang sangat mengganggu aktifitas warga sekitar.

Baca Juga: ‎Trump Dituduh Langgar Konstitusi AS Karena Menyerang Iran

Diketahui, aktivitas pengerukan tanah di wilayah hukum Muaro Jambi itu telah berlangsung lama, dan tidak ada tindakan nyata dari pemerintah dan penegak hukum untuk menertibkan tambang tambang yang diduga tidak memiliki izin tersebut.

Narasumber yang diisyaratkan sebagai anonim, mengatakan kurang lebih ada 10 titik tambang galian C yang masih aktif beroperasi di wilayah tersebut. Dari 10 galian itu ada juga yang sudah tidak aktif lagi, katanya.

‎"Untuk yang masih aktif ada di Desa Kebun IX, Desa Talang Kerinci, Desa Sungai Gelam dan lainnya." sebut sumber itu, dikutip Senin, 23 Juni 2025.

Baca Juga: Wilayah Udara Israel Tutup Setelah AS Serang Lokasi Nuklir Iran

‎Sumber itu menyayangkan tindakan oknum penambang yang dinilai tidak bertanggung jawab melakukan reklamasi, sehingga lobang bekas aktivitas tambang galian c tersebut menganga begitu saja.

‎"Galian C yang tidak aktif lagi di tinggalkan begitu saja, tanpa dirapikan kembali, hingga membuat lingkungan menjadi rusak, dan peresapan air pun sudah tidak ada lagi." bebernya.

‎"Biasanya musim hujan Kecamatan Sungai Gelam tidak pernah banjir, semenjak banyaknya galian C sebagian wilayah mengalami kebanjiran. Kami menduga disebabkan oleh rusak nya alam." kata sumber itu.

Baca Juga: Jokowi Tak Maju Jadi Caketum PSI, Kaesang: Sudah Kami Bicarakan

‎Ia menilai, aktivitas pertambangan galian c yang di duga tanpa izin ini merugikan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi, karena tidak ada retribusi bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

 

Halaman:

Tags

Terkini

Bina Marga Kebut 461 Proyek Ruas Jalan di Kota Jambi

Rabu, 10 Desember 2025 | 16:40 WIB