Kendati demikian, pihak SPBU tersebut juga mengklaim bahwa pihak tidak berani melakukan pengisian BBM ke kendaraan besar yang mengantre tersebut, karena tahu akan aturan yang berlaku.
"Nggak mungkin kami berani isi kalau kami tidak tahu aturan. Tanya aja ke Pertamina pak, biar lebih jelasnya, CCTV kami aja online ke Pertamina, mereka bisa lihat mobil apa aja yang kami isi, dan bisa anda lihat seluruh SPBU mobil seperti itu diisi apa tidak di semua SPBU Jambi, kecuali yang kita, karena nggak bisa masuk kota" katanya.
Baca Juga: JBC Solusi Tepat Untuk Berinvestasi Ditengah Ketidakpastian Global
Sedangkan dalam SK BPH Migas No. 4 Tahun 2020 bahkan menegaskan bahwa kendaraan industri dan korporasi tidak berhak mendapatkan BBM bersubsidi.
Perlu diingat bahwa Penyimpangan atau penyelewengan BBM subsidi dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan yang berlaku seperti tertera pada UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas Pasal 55 mengancam hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar bagi siapa pun yang menyalahgunakan distribusi BBM subsidi.