Senin, 22 Desember 2025

Truk-truk Besar Antre Dijalur Pengisian BBM Bersubsidi, Pihak SPBU Bilang Gini

Photo Author
- Rabu, 30 April 2025 | 14:05 WIB
Potret truk-truk besar yang berada di jalur pengisian BBM Bio Solar di SPBU Pertamina 24.361.13 Kota Jambi pada 29 April 2025. (Gemanlantang.com/Istimewa)
Potret truk-truk besar yang berada di jalur pengisian BBM Bio Solar di SPBU Pertamina 24.361.13 Kota Jambi pada 29 April 2025. (Gemanlantang.com/Istimewa)

Kendati demikian, pihak SPBU tersebut juga mengklaim bahwa pihak tidak berani melakukan pengisian BBM ke kendaraan besar yang mengantre tersebut, karena tahu akan aturan yang berlaku.

"Nggak mungkin kami berani isi kalau kami tidak tahu aturan. Tanya aja ke Pertamina pak, biar lebih jelasnya, CCTV kami aja online ke Pertamina, mereka bisa lihat mobil apa aja yang kami isi, dan bisa anda lihat seluruh SPBU mobil seperti itu diisi apa tidak di semua SPBU Jambi, kecuali yang kita, karena nggak bisa masuk kota" katanya.

Baca Juga: JBC Solusi Tepat Untuk Berinvestasi Ditengah Ketidakpastian Global

Sedangkan dalam SK BPH Migas No. 4 Tahun 2020 bahkan menegaskan bahwa kendaraan industri dan korporasi tidak berhak mendapatkan BBM bersubsidi.

Perlu diingat bahwa Penyimpangan atau penyelewengan BBM subsidi dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan yang berlaku seperti tertera pada UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas Pasal 55 mengancam hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar bagi siapa pun yang menyalahgunakan distribusi BBM subsidi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahmad Ade

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Bina Marga Kebut 461 Proyek Ruas Jalan di Kota Jambi

Rabu, 10 Desember 2025 | 16:40 WIB
X