GEMALANTANG.COM, JAMBI -- Ratusan keluarga dari Desa Merbau Kecamatan Mendahara Kabupaten Tanjung Jabung Timur Provinsi Jambi bersama sejumlah Organisasi Masyarakat Sipil menuntut lahan mereka di kembalikan.
Aksi unjuk rasa ratusan keluarga yang terzalimi itu di Kantor PT. EWF (Erasakti Wira Forestama) dan Mapolda Jambi tidak terelakkan demi memperjuangkan hak mereka.
Unjuk rasa ini bertujuan agar PT. EWF mengembalikan lahan masyarakat seluas 72 hektar atas nama 45 Kepala Keluarga (KK) yang telah digarap PT. EWF untuk perkebunan sawit di Desa Merbau.
Baca Juga: Perumda Tirta Mayang Jamin Penyaluran Air Bersih Lancar Saat Ramadhan
"Tuntutan masyarakat didasari sejumlah alasan. Pertama sebanyak 45 KK yang menuntut pengembalian lahan memang tidak pernah menjual lahan kepada PT.EWF" bunyi siaran pers yang diterima Gemalantang. Rabu (26/02/2025).
"Kedua, terbitnya sertipikat HGU PT. EWF No: 00039 Seluas 167 Ha dan HGU No: 00041 seluas 203 ha di Desa Merbau, dinilai hasil rekayasa dan cacat prosedur dan cacat hukum". sambungnya.
Diketahui, kasus yang diduga praktik mafia tanah ini pernah dilaporkan ke Polda Jambi namun anehnya kelanjutan proses atas kasus ini dihentikan tanpa diketahui oleh pihak pelapor.
Baca Juga: Kejagung Sita Uang Ratusan Miliar Dari Perkara Impor Gula
Atas dasar sejumlah perihal itu, masyarakat Desa Merbau bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil kembali menggelar unjuk rasa agar persoalan ini disikapi lebih serius dan tuntas demi tegaknya keadilan.
Pengunjuk rasa meminta kepada Kapolda Jambi, agar memproses hukum oknum berinisial WH sebagai penyidik di Kasubdit II, Harda Bangta Ditreskrimum Polda Jambi.
Mereka menilai oknum tersebut tidak profesional karena mengeluarkan surat penghentian penyelidikan tanpa diketahui oleh pihak pelapor.
Baca Juga: Israel Akan Berlakukan Pembatasan Baru Di Masjid Al-Aqsa Jelang Ramadhan
Sementara itu. Pengunjuk rasa juga meminta memproses hukum pihak PT. EWF berinisial S dan mantan Kepala Desa Merbau yakni D yang di yakini bekerjasama dalam persoalan ini.